✕

Keabsahan Surat Penyetaraan Ijazah SLTA Wapres Gibran Disidik Polri

Minggu, 18 Oktober 2026 13:54
Jenderal Suyudi HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — Surat keterangan penyetaraan ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 kini menjadi objek penyidikan Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan, laporan mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar tersebut masih berproses di tingkat penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di sela kunjungannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Pernyataan tersebut membawa polemik dokumen pendidikan Gibran ke babak baru.

Persoalannya bukan sekadar perdebatan mengenai riwayat pendidikan seorang pejabat negara, melainkan juga menyangkut keabsahan dokumen administratif yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.

Laporan itu diajukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026).

Pengaduan tersebut menyasar dua pihak, yakni instansi pemerintah yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan dan Gibran sebagai pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut.

Menurut Khozinudin, objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019 untuk pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pelapor menduga terdapat persoalan pidana dalam penerbitan maupun penggunaan surat tersebut. Kemendikdasmen diduga membuat surat yang tidak benar sedangkan Gibran dilaporkan atas dugaan menggunakan surat yang dipalsukan.

Khozinudin menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar dalam kaitannya dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.

Bukan Sekadar Persoalan Ijazah

Titik krusial perkara ini terletak pada proses penerbitan surat penyetaraan: apa dasar administratifnya, dokumen apa yang diajukan pemohon, bagaimana prosedur pemeriksaannya, dan apakah hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika surat diterbitkan.

Penyidik perlu mengurai rangkaian tersebut secara objektif. Dokumen asli, arsip permohonan, data pendidikan, keterangan pejabat yang berwenang, serta catatan proses administrasi dapat menjadi bagian penting untuk menguji keaslian dan kebenaran substansi surat yang dipersoalkan.

Di sisi lain, harus dibedakan antara ijazah yang diterbitkan lembaga pendidikan dan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan otoritas pemerintah. Keduanya memiliki fungsi berbeda.

Karena itu, penilaian terhadap dokumen Gibran harus bertumpu pada jenis dokumen, dasar penerbitan, kewenangan pejabat, dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada perdebatan mengenai istilah ijazah.

Pelapor juga mengaitkan pengaduannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

Khozinudin menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut memberikan dasar tambahan bagi laporan yang diajukannya. Namun, penafsiran pelapor terhadap putusan pengadilan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.

Penting pula dicatat, putusan MK yang tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai putusan pidana yang menyatakan seseorang bersalah.

Ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan, dan amar putusan harus dibaca secara utuh agar tidak terjadi pencampuradukan antara perkara konstitusional dan penyidikan pidana.

Bukti Menjadi Penentu

Khozinudin menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung laporan tersebut. Namun, dalam keterangannya setelah melapor pada 7 Oktober, ia mengatakan bukti-bukti itu belum diserahkan dan penyerahannya akan menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.

Karena itu, publik perlu menunggu penjelasan resmi mengenai bukti apa saja yang telah diterima penyidik, apakah dokumen yang dipersoalkan sudah diperiksa secara forensik atau administratif, serta siapa saja yang telah dimintai keterangan.

Informasi tersebut penting untuk membedakan laporan yang baru diajukan dari perkara yang telah memperoleh dukungan bukti hasil penyidikan. Penyidik juga perlu memberi ruang kepada pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan dasar penerbitan dan penggunaan surat tersebut.

Keterangan Kemendikdasmen dibutuhkan untuk menerangkan prosedur penerbitan dokumen, sedangkan penjelasan Gibran atau pihak yang mewakilinya diperlukan untuk memperjelas bagaimana dokumen itu diperoleh dan digunakan.

Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan ini, belum terdapat kesimpulan hukum yang membuktikan bahwa surat tersebut palsu atau bahwa Gibran melakukan tindak pidana. Status penyidikan, sebagaimana disampaikan Kapolri, merupakan perkembangan proses penanganan perkara, bukan putusan mengenai kesalahan seseorang.

Jokowi Sebut Operasi Politik

Di tengah proses hukum tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai polemik ijazah dirinya dan Gibran sarat dengan operasi politik. Pernyataan itu disampaikan Jokowi ketika ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (16/10/2026).

Jokowi menyebut isu tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menurunkan reputasi politik dirinya dan putranya. Pandangan itu merupakan penilaian Jokowi terhadap dinamika politik yang berkembang, bukan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penerbitan maupun penggunaan surat penyetaraan.

Dua hal tersebut perlu ditempatkan pada jalurnya masing-masing. Jika terdapat motif politik di balik pelaporan, hal itu dapat menjadi bagian dari perdebatan publik. Namun, motif pelapor tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen yang dilaporkan benar, sebagaimana polemik politik juga tidak otomatis membuktikan adanya pemalsuan.

Pada akhirnya, perkara ini menuntut transparansi, ketelitian, dan keberanian penegak hukum untuk memeriksa fakta tanpa tekanan politik. Jika dokumen diterbitkan dan digunakan sesuai ketentuan, penyidikan semestinya dapat menjelaskan dasar hukumnya.

Sebaliknya, jika ditemukan unsur pelanggaran, penyidik harus menguraikan bukti dan pertanggungjawaban pihak terkait sesuai hukum yang berlaku.
Sebab, dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan, tetapi tuduhan juga tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum pembuktian.

Yang harus diuji bukan kebisingan politik di sekeliling perkara, melainkan kebenaran dokumen, proses penerbitannya, dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. (HBM) 

Berita Terkini