LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Aktivis perempuan asal Provinsi Lampung, Bunda Mery, angkat suara terkait penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan atas dugaan tindakan berlebihan aparat terhadap santriwati.
Desakannya agar Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah menjadi bagian dari tuntutan pertanggungjawaban pejabat dan personel yang semestinya bertindak berdasarkan hasil pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bunda Mery menilai peristiwa tersebut telah melukai perasaan kaum perempuan, terutama karena penggerebekan dilaporkan berlangsung ketika para santriwati sedang tidur dan belum mengenakan jilbab. Baginya, persoalan ini juga menyangkut rasa aman dan martabat perempuan.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolri, oleh pihak kepolisian di pondok pesantren tersebut telah melukai hati kami sebagai ibu-ibu, perempuan yang meyakini perintah Allah untuk menjaga aurat kami,” ujarnya melalui video yang diterima HeloIndonesia.com, Minggu (1/11/2026).
Dalam pernyataannya, Bunda Mery juga mendesak agar Kapolri mengevaluasi tindakan aparat dan mengambil langkah tegas terhadap pimpinan kepolisian yang dinilai harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Sorotan Bunda Mery muncul setelah penggerebekan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, itu memicu polemik nasional. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak perempuan, dugaan intimidasi, serta pertanyaan mengenai prosedur penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pintu Didobrak, Santriwati Dibawa untuk Diperiksa
Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang dihimpun sejumlah media, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Puluhan personel gabungan yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob mendatangi lokasi ketika para penghuni sedang beristirahat.
Pihak pesantren menyebut petugas mendobrak pintu masuk setelah tidak mendapat respons. Para santriwati yang terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab kemudian bersembunyi di kamar ustazah. Namun, pintu kamar tersebut juga disebut didobrak.
Dalam keterangan pihak pesantren, sejumlah santriwati diduga ditarik keluar, dibentak, dan diintimidasi. Ada pula laporan mengenai penggunaan senjata laras panjang saat petugas mengamankan penghuni.
Dugaan tersebut perlu diperiksa secara independen. Keterangan pihak pesantren tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tindakan yang dituduhkan, sementara kepolisian menyampaikan versi berbeda mengenai pelaksanaan penggeledahan.
Menurut laporan yang disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah di lokasi saat penggerebekan. Sejumlah penghuni kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB.
Pihak pesantren juga mempersoalkan pendampingan terhadap para santriwati saat pemeriksaan serta dugaan keterlambatan pemberian makanan. Keluhan lain menyangkut penyitaan sejumlah barang, termasuk telepon seluler, uang tabungan, emas, drone, dan busur panah.
Komnas HAM menerima informasi mengenai nilai barang yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp50 juta. Angka tersebut merupakan taksiran yang dilaporkan dan masih memerlukan verifikasi.
Polisi Sebut Penggeledahan Berizin Pengadilan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Menurut kepolisian, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pengembangan perkara tersebut, polisi kemudian mencari seorang berinisial I yang diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Roy menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan atau izin pengadilan dan bertujuan mencari pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polda Jawa Tengah juga menyatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian selama proses berlangsung.
Menurut keterangan kepolisian, pemeriksaan melibatkan polisi wanita (Polwan) dan pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto turut membantah narasi bahwa tidak ada Polwan yang dilibatkan. Ia menyebut Polwan mendampingi santriwati di lokasi, dalam perjalanan ke kantor polisi, hingga pemeriksaan.
Kepolisian juga membantah tudingan bahwa jilbab santriwati ditarik secara kasar. Perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan polisi inilah yang perlu dituntaskan melalui pemeriksaan yang transparan, termasuk terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.
Status Pesantren Ikut Disorot
Perkembangan lain menyangkut status kelembagaan tempat tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa lokasi di Sukoharjo itu belum terdaftar memiliki izin operasional di Kementerian Agama.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen juga menyatakan lokasi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang resmi di Jombang. Tempat itu diduga merupakan rumah tahfiz Al-Qur’an mandiri yang belum mengantongi izin operasional.
Namun, persoalan administrasi kelembagaan harus dibedakan dari dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan. Status izin sebuah lembaga tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan yang melanggar hukum atau mengabaikan hak anak dan perempuan.
Menurut keterangan resmi kepolisian, para penghuni yang diperiksa telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing setelah proses pemeriksaan selesai.
Komnas HAM Minta Pemeriksaan Independen
Pada Minggu (1/11/2026), Komnas HAM meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di lokasi tersebut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara pembakaran dan perusakan tetap harus berjalan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Komnas HAM juga meminta pemeriksaan terhadap keabsahan izin penggeledahan, surat tugas, berita acara penyitaan, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Minggu (1/11/2026) menyatakan Polri akan mendalami keluhan masyarakat secara objektif dan profesional. Polri juga menyampaikan empati kepada santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga yang terdampak.
Kepolisian menyebut sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Barang lain yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.
Dengan demikian, polemik penggerebekan tersebut belum selesai. Selain mengusut perkara pidana yang menjadi dasar operasi, aparat juga harus menjawab dugaan pelanggaran prosedur dan memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi.(HBM)