LAMPUNG, HELOINDONESIA,COM -- Gara-gara sering membantah, seorang pria menghajar hingga babak belur pacarnya di rumah rekan pelaku, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Minggu (5/3/2022), pukul 17.00 WIB.
Sang pria menganiaya pacarnya dengan cara memukul dan menendang beberapa bagian tubuh hingga mengakibatkan luka lebam di bagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri.
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bersama Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku saat berada di lapo tuak, Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/3/2023), pukul 00.15 WIB.
Saat ditangkap, pelaku, TR (50) pasrah, tidak melakukan perlawanan, kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (18/3/2023).
Hasil pemeriksaan awal, pelaku, TR mengatakan kesal terhadap pacarnya, Suhartini, yang selalu membantah omongannya, kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Pelaku, TR adalah warga Podomoro, Kecamatan Pringsewu. Sedangkan Suhartini warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku diijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. ?Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lamlatahun lamanya,? tandasnya. (Miki)