Bejat! Ayah di Purbalingga Gauli Anak Kandung Selama Enam Tahun hingga Hamil

Senin, 24 Juli 2023 19:12
Inilah pelaku yang menggauli anak kandungnya hingga hamil

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Peristiwa bejat sekaligus memilukan terjadi di Purbalingga ketika seorang ayah tega menggauli anak kandungnya selama enam tahun sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun. Kini anak gadisnya hamil.

Polres Purbalingga langsung bergerak cepat mengamankan seorang ayah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Ayah tersebut diciduk karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial BN (41) warga Kecamatan Kaligondang yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak.

"Tersangka diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin di Mapolres PurbaIingga, Senin 24 Juli 2023.

Dijelaskan dia, tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 hingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023. Perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya sudah tertidur.
"Saat beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila kemauannya tidak dituruti. Sehingga anaknya yang tadinya menolak akhirnya mau disetubuhi," ungkap Wakapolres.

Ibu Curiga

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, diketahui anaknya sudah dalam keadaan hamil.

Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendapati hal tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya," jelas Wakapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya, tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' tambahnya. (Aji)

Berita Terkini