Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, MA Putuskan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 8 Agustus 2023 19:03
(Instagram) Foto : Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM - Ferdy Sambo lolos dari vonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung atau MA menerima kasasinya dalam putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

Masing-masing, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf harus mendekam selama 15 tahun di penjara, Ricky Rizal diganjar 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Soal Cawapres, Surya Paloh Ingin Mendominasi, AHY Tidak Dilirik Anies, Alhasil Demokrat Gigit Jari Kena Prank

Kemudian para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, hingga Ricky Rizal Wibowo mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. 

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.

Dari seluruh terdakwa hanya Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel.

Berita Terkini