LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - AD (31), warga Jalan H. Agus Salim Kaliawi Persada kecamatan TKB diamankan Satnarkoba Polresta Bandarlampung Jumat ( 8/9/2023) malam
AD (31) diamankan oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi
Petugas langsung mengamankan AD di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Umar Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, bahwa penangkapan AD (31) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut."ungkapnya mewakili Kapolres Kombes Pol Ino Harianto Rabu (13/9/2023)
Baca juga: Polres Lamteng Dipraperadilan, 4 Saksi Tak Pernah Diperiksa
Pelaku kita tangkap saat akan mengantar barang haram tersebut ke JP (DPO), saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pill extacy, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening didalam tas milik pelaku AD (31)."terang Kompol Gigih Andri Putranto
"Modusnya, AD (31) mengantarkan paket narkoba sesuai dengan pesanan artinya face to face" jelasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD (31) menerima upah sebesar 5 juta rupiah untuk bisa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
"Kita masih dalami, siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut ke AD (31) dan kepada siapa saja AD (31) menjual barang haram tersebut"terang dia
Baca juga: Diskominfotiksan Pesawaran Gandeng YPPTI Minimalisasi Risiko Nelayan
"Pasarnya masih di seputaran wilayah Tanjung Karang Barat,"tutur Kompol Gigih Andri Putranto
Untuk JP (DPO), Petugas masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan ini termasuk kaki tangan (jaringan) atau hanya sebagai pembeli.
Akibat perbuatannya, Pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Hajim)