LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sebagai upaya memperkuat pelayanan administrasi pertanahan yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap transformasi digital.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H., di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Tubaba, Rabu (8/7/2026).
Adapun pejabat yang dilantik yakni Herman Setiawan, S.H., M.Kn. sebagai PPAT, serta Edi Prasojo, S.STP., M.M. dan Fetha Rio, S.IP., M.IP. sebagai PPATS.
Pelantikan turut disaksikan unsur Kementerian Agama, jajaran Kantor Pertanahan Tubaba, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Muhammad Rifai Pinrua menegaskan bahwa PPAT dan PPATS memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, profesional, serta mampu meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan.
Menurutnya, karakteristik wilayah Tulang Bawang Barat yang sebagian besar merupakan kawasan transmigrasi menuntut ketelitian tinggi dalam setiap proses pembuatan akta maupun pendaftaran tanah.
"PPAT dan PPATS harus bekerja dengan teliti, penuh kehati-hatian, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Rifai juga mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan saat ini terus bertransformasi menuju sistem digital melalui layanan elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk layanan peralihan hak atas tanah dan hak tanggungan secara elektronik.
Karena itu, ia meminta para pejabat yang baru dilantik mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap pelantikan tersebut semakin memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat maupun aset pemerintah daerah.
(Rohman)