Akui Hanya Lulusan SMP, Anggota DPRD Tubaba Minta Polisi Jerat Penerbit Ijazah

Senin, 13 Juli 2026 19:12
Akui Hanya Lulusan SMP, Anggota DPRD Tubaba Minta Polisi Jerat Penerbit Ijazah


TUBABA LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung berinisial EF, akhirnya menyampaikan pengakuan terbuka terkait perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini menjerat dirinya sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, EF mengaku hanya menjadi pengguna dokumen tersebut dan meminta Kapolda Lampung mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga berperan dalam proses pembuatan, penerbitan, hingga penandatanganan ijazah yang menjadi objek perkara.

EF mempertanyakan mengapa proses hukum sejauh ini baru menyasar dirinya, sementara pihak-pihak yang menurut pengakuannya terlibat langsung dalam penerbitan dokumen tersebut belum diproses secara hukum.

"Saya hanya pengguna. Sejak awal saya tidak mengetahui proses pengurusan ijazah itu. Semua diurus oleh suami saya saat itu untuk keperluan pencalonan sebagai nanggota DPRD," ujar EF.

Dalam pengakuannya, EF menyebut dirinya hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia mengklaim pencalonannya sebagai anggota legislatif merupakan keinginan suaminya, bahkan dirinya mengaku sempat mendapat tekanan agar bersedia maju.

Menurut EF, suaminya telah mengeluarkan dana sekitar Rp50 juta untuk kepentingan pencalonan melalui partai politik. Seluruh proses administrasi, termasuk pengurusan dokumen persyaratan pencalonan, disebut sepenuhnya ditangani oleh sang suami.

"Saya tidak pernah mengurus administrasi ataupun kegiatan politik. Semua diurus suami saya, termasuk dokumen pencalonan dan kampanye," katanya.

Lebih lanjut, EF menyinggung hasil konfrontasi dalam proses penyidikan. Ia mengklaim terdapat keterangan yang menyebut Fajar Kurniawan sebagai pihak yang membuat, mencetak, sekaligus menandatangani ijazah yang kini dipersoalkan.

Selain itu, EF juga mengaku kepala sekolah yang berkaitan dengan dokumen tersebut telah memberikan keterangan mengenai penandatanganan ijazah yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, EF meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan dirinya sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki peran dalam penerbitan dokumen tersebut.

"Saya meminta Kapolda Lampung mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab sesuai fakta hukum. Jangan sampai hanya saya yang dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai rantai penerbitan dokumen yang diduga tidak sah, mulai dari proses pembuatan hingga penggunaannya dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan EF, termasuk Fajar Kurniawan maupun pihak sekolah yang dikaitkan dengan perkara tersebut, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan EF.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Rohman)

Berita Terkini