HELOINDONESIA.COM - Perundingan perbatasan darat antara Timor-Leste dan Indonesia di Naktuka Oecusse belum selesai, sehingga Timor Leste perlu bersabar untuk mencapai tujuan itu.
Wakil Menteri Urusan Parlemen, Aderito Hugo mengatakan jika pemerintah daerah RAEOA akan mulai menjabat pada tanggal 31 Januri 2023.
Sementara permasalahan perbatasan darat berada pada pemerintah pusat yang bertanggung jawab terhadap perbatasan laut dan darat, dan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Indonesia dan Timor-Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Perbatasan
Lebih jauh Hugo mengungkapkan pada prinsipnya, pemerintah daerah yang baru akan bekerja sama dengan Kabinet Perbatasan Maritim dan Darat serta Kabinet Pedana Menteri.
Hal ini untuk melihat bagaimana perundingan teknis antara Timor-Leste dan Indonesia dapat dilanjutkan, dan juga kunjungan tingkat politik PM baru-baru ini melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Indonesia di Jakarta.
Hugo mengatakan, kita tahu bersama, di tataran politik, pada akhirnya masih belum ada kesepakatan, karena kita menunggu kelanjutan perundingan di tataran teknis dari kedua negara.
Baca juga: Jokowi Terima Bundel Aspirasi Ribuan Warga Perbatasan Hutan Lampung
Selain itu juga menunggu kelanjutan agenda di tataran politik, untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.
"Ditataran politik selalu memerlukan lingkungan yang sehat, agar kita dapat mencapai tujuan akhir kita, dan jika kita melakukan perundingan dengan tidak sabar kita tidak dapat mencapai tujuan kita," kata Wakil Menteri Urusan Parlemen, Aderito Hugo seperti dilansir stlnews.co, Selasa (30/1/2024) di gedung Parlemen Nasional Timor Leste.
Adeito Hugo mengatakan, mencari solusi atas banyaknya sengketa perbatasan di negara-negara di dunia tidaklah mudah.
Baca juga: Serangan oleh Legiun Pembebasan Rusia Bebas Mengungkap Celah di Pertahanan Perbatasan Rusia
Seperti antara Indonesia dan Malaysia, Indonesia dan negara lain, bertahun-tahun telah berlalu tanpa penyelesaian karena perlunya negosiasi yang sabar.
Pemulihan kemerdekaan, pemerintahan transisi sudah kita capai sejak tanggal 25 April 1999, namun sampai saat ini kita masih mempunyai permasalahan yang belum terselesaikan, terutama yang besar di Naktuka, yang menurut banyak orang akhirnya terselesaikan, padahal sebenarnya belum.
Baca juga: Upaya Lestarikan Tanaman Endemik NTT, Presiden Jokowi Tanam Pohon Cendana Bersama Warga
"Kalaupun akhirnya diselesaikan, kalau tidak masuk dalam daftar ruas-ruas yang belum terselesaikan, fakta-fakta ini tidak bisa kita abaikan," kata Aderito.
Untuk itu, menurut dia, ada yang bilang tanah itu milik Indonesia, tapi kalau belum digarap, di daftar negosiasi, itu dianggap sebagai segmen yang belum terselesaikan.
Oleh karena itu, semua pihak, khususnya para akademisi yang menganalisis dan mengkritisi masalah ini, diminta untuk bersabar dan mempercayai otoritas kombatan untuk menangani masalah tersebut. **
