LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM --- -- Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung TA 2024 di DPRD Kota Bandarlampung, Jl. Basuki Rahmat, Telukbetung Selatan, Selasa.(1/6/2025).
Berdasarkan Perda Kota Bandarlampung No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD TA 2024, pendapatan daerah ditargetkan Rp2,95 triliun dengan proyeksi belanja daerah Rp2,93 triliun, ujar Wali Kota Eva Dwiana.
Namun, sampai akhir tahun lalu (31/12/2024), PAD terealisasi 83,76 persen atau Rp2,47 triliun dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dll.
Pendapatan daerah yang sah, dianggarkan Rp1,08 triliun terealisasi Rp716,58 miliar atau tercapai 66,16 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya.
Pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antardaerah dianggarkan Rp1,86 triliun dan terealisasi Rp 1,75 trilkun atau 93,97 persen.
Untuk anggaran belanja dan realisasinya belanja sampai 31 Desember 2024, Pemkot Bandarlampunh merealisasinya 82,80 persen atau sebesar Rp2,43 triliun dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja operasional dialokasikan Rp2,46 triliun lebih terealisasi Rp 2,06 triliun atau sebesar 83,52 persen.
2. Belanja modal dialokasikan Rp447,48 miliar terealisasi Rp353,59 miliar atau sebesar 79,02 persen.
3. Belanja tak terduga dianggarkan Rp19,66 miliar terealisasi Rp15,44 miliar atau 78,56 persen.
4. Anggaran pembiayaan dan realisasinya, penerimaan Rp27,89 miliar terealisasi 64,15 persen atau sebesar Rp17,89 miliar.
5. Pembiayaan Rp41,50 miliar terealisasi Rp38,58 miliar atau 92,96 persen sehingga menjadikan pembiayaan netto minus Rp20,68 miliar.
Dari uraian pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Pemkot Bandarlampung TA 2024, surplus Rp 39,50 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp18,81 miliar yang merupakan modal awal pelaksanaan APBD TA 2025.
"Kami menguraikan LPJ APBD TA 2024 sebagai pertanggungjawaban penggunaannya sesuai Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019, Pasal 194, ayat 1 keharusan menyampaikannya ke DPRD Kota Bandarlampung," ujar Wali Kota Eva Dwiana.
Eva juga melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Lampung, Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2024 telah disajikan secara wajar tanpa pengecualian dalam semua hal yang bersifat material dan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," pungkasnya.
Dia bersyukur pengelolaan keuangan Pemkot Bandarlampung telah sesuai perundang-undangan, sistem pengendalian internal, serta standar akuntansi pemerintahan dan lainnya.
"Semoga laporan ini dapat memenuhi kebutuhan informasi yang bermanfaat bagi para stakeholder dalam pengambilan keputusan baik keputusan dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik," pungkas Eva Dwiana.( Hajim).
