LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah mengabaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, alat berat, dan air permukaan di era Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi, PT Sugar Group Companies (SGC) baru ditagih di era Gubernur Rahmat Mirzani Djauzal (RMD).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riyadi, pihaknya masih menunggu pihak perusahaan memenuhi kewajibannya.
Baca juga: 6 Bulan Lebih Dicuekin, Kepala Bapenda Lampung Santroni SGC soal Pajak
Jika tak kunjung bayar, Bapenda akan meminta bantuan Asisten Tindak Pidana Umum (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memeriksa perusahaan besar tersbit.
Slamet Riyadi telah mengingatkan perusahaan perkebunan dan pabrik gula terbesar tersebut untuk bayar pajak sejak tujuh bulan lalu. Bulan lalu, Kepala Bapenda Slamet Riyadi akhirnya mendatangi PT SGC ke markasnya di Kabupaten Lampung Tengah.
Perusahaan milik Purwanti Lee dan Gunawan Jusuf seluas seratus ribuan hektare tersebut masih menyisakan 303 pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp174.947.850.
Untuk alat berat, ada 287 unit masih tahap input nilai jual alat berat (NJAB). Bapenda Lampung masih mencari harga pasaran umum yang belum ada di Permendagri Nomor: 8 Tahun 2024. Bapenda Lampung juga menagih retribusi air permukaan.
Baca juga: Ke Kejagung, Aliansi Ungkap 4 Dosa SGC dan Tahan Para Petingginya
Untuk PKB yang menunggak bertahun-tahun, ada 430 PKB senilai Rp812.870.375 yang telah dibayar setelah disantroni langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riyadi, bulan lalu, Kamis (12/6/2025).
PKB yang tersisa tersebar di empat anak perusahaan PT SGC, yakni (1) PT Sweet Indo Lampung 97 unit Rp63.127.800; (2) PT Indo Lampung Perkasa 21 unit Rp16.357.750; (3) PT Gula Putih Mataram 176 unit senilai Rp 92.741.050; (4) PT Indo Lampung Distilerry sebanyak 9 unit Rp 2.703.250.
Bapenda Lampung mencatat sampai 26 Juni 2025, PT SGC memiliki kewajiban pembayaran 733 PKB senilai Rp812.870.375. Dari jumlah tersebut, 430 PKB senilai Rp 637.501.025 yang sudah dilunasi perusahaan perkebunan dan pabrik gula terbesar tersebut.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Triliunan, AKAR Desak Kejagung Geledah SGC
Alat Berat
Sementara, terkait pajak alat berat sebanyak 287 unit yang ada di 4 anak perusahaan PT SGC, sampai pekan keempat Juni lalu masih dalam tahap input nilai jual alat berat (NJAB) yang belum ada diaplikasi dan Bapenda Lampung masih mencari harga pasaran umum yang belum ada di Permendagri Nomor: 8 Tahun 2024. (HBM)
-