LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Lampung mendesak Kejagung menggeledah seluruh unit usaha Sugar Group Companies (SGC) terkait kasus dugaan penyuapan Rp50 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
AKAR melihat ada indikasi kuat pengelolaan HGU SGC menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. SGC disinyalir melakukan alih fungsi lahan gambut dan rawa jadi perkebunan tebu yang dilarang dalam aturan kehutanan.
"Kami menduga luas lahan yang digarap SGC saat ini melebihi dari HGU yang ditetapkan negara. Dugaan pelanggaran ini harus dibuka secara transparan karena sangat berpotensi merugikan negara," ujar Ketua AKAR Lampung Indra.
Selain soal luas lahan, AKAR Lampung juga menyoroti perizinan air tanah, listrik PLN, serta pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPN produksi gula dan etanol.
"Kami menduga luas lahan SGC melebihi HGU yang ditetapkan negara. Dugaan pelanggaran ini harus dibuka secara transparan karena sangat berpotensi merugikan negara," ujar Indra lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Kamis (29/5/2025).
"SGC mengelola lahan yang sangat luas, bahkan dikatakan seluas negara Singapura. Tapi apakah izin air tanahnya, pajaknya, dan listriknya sudah sesuai? Ini semua harus dibuka, katanya.
Lebih lanjut, Akar Lampung juga menyoroti konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan pihak keamanan swasta (Pamswakarsa) SGC di berbagai wilayah.
"Banyak kasus kekerasan berdarah yang terjadi karena masyarakat merasa tanah mereka, termasuk tanah ulayat dan tanah desa, telah dirampas," tambah Indra.
Akar Lampung juga menuntut Kejaksaan Agung bersikap tegas dan terbuka dalam penanganan kasus ini.
Mereka menyayangkan pernyataan yang berbeda antara Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut pimpinan SGC telah dipanggil, dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan Purwanti Lee tidak memenuhi undangan pemeriksaan.
"Kami menuntut langkah tegas dan transparansi Kejaksaan Agung, sebagaimana penanganan kasus-kasus besar lainnya. Kami ingin penggeledahan dilakukan secara terbuka, bukan sekadar cerita, tandas Indra.
SGC memiliki PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Gula Putih Mataram (GPM), serta PT Indolampung Distillery (ILD) yang memproduksi etanol.
(Rls/Hajim).
-
