HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Baca juga: Terpidana Victori JRM Usai Ditangkap Tim Tabur Kejagung Diserahkan Ke Kejati Banten
Ketiga orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung itu adalah FM selaku karyawan PT Timah Tbk, ARM selaku Kepala Tanur PT Tinido Inter Nusa, dan Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Kaspuspenkum Kejagung, Selasa (26/3/24).
Baca juga: Gus Halim Ungkap Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
