Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui 14 Kasus dengan Mekanisme Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Bandar Lampung

M Ridwan - Nasional
Kamis, 31 Oktober 2024 20:33
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Permohonan maaf ini diterima korban yang meminta agar proses hukum dihentikan. 

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 14 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Rabu (30/10/24). Salah satu kasus yang disetujui adalah kasus penadahan di Bandar Lampung yang melibatkan tersangka Moh. Rahmat alias Ome bin Joni Arif.

Kasus ini berawal pada Sabtu (10/8/24), ketika tersangka menerima gadai sepeda motor tanpa dokumen resmi dari saksi Agus Maulana di Bandar Lampung. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kembali oleh tersangka kepada temannya seharga Rp800.000. Kasus ini akhirnya diinisiasi untuk diselesaikan melalui RJ oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H., dan tim kejaksaan setempat.

Dalam proses perdamaian, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. Permohonan maaf ini diterima korban yang meminta agar proses hukum dihentikan. 

Setelah kajian lebih lanjut, Kajari Bandar Lampung mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain kasus di Bandar Lampung, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian RJ untuk 13 kasus lainnya, termasuk perkara penganiayaan di Ambon, pengancaman di Tual, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Palangkaraya. 

Keputusan RJ ini diberikan berdasarkan beberapa alasan, seperti permintaan maaf tersangka, tidak adanya catatan kriminal, serta ancaman pidana yang ringan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sebagai bentuk kepastian hukum,” kata JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, dalam keterangan tertulisnya.