HELOINDONESIA.COM - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelenggarakan bedah buku bertajuk "Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara". Kegiatan ini digelar pada Kamis, 5 Desember 2024, di Convention Hall Lantai 1, Gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Serang.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH., Rektor UNTIRTA Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT., dan Pj. Gubernur Banten. Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Banten, M. Irsan Arief, SH., MH., para narasumber seperti Ferry Fathurokhman, SH., MH., Ph.D (Dekan Fakultas Hukum), Dewi Rayati Djahidi, SH., MH. (advokat/konsultan hukum), serta moderator Muhamad Romdoni, SH., MH. (dosen Fakultas Hukum UNTIRTA).
Dalam sambutannya, Kajati Banten Dr. Siswanto menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus menjadi dorongan bagi dunia akademik untuk menyuarakan reformasi hukum.
“Diharapkan kehadiran buku ini menjadi literasi penting di bidang hukum, menambah wawasan, dan memberikan manfaat besar dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Siswanto.
Bedah buku ini juga menjadi forum diskusi akademis yang mendalam tentang konsep mens rea dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Pembahasan difokuskan pada perumusan batasan antara pelanggaran hukum pidana dan penyalahgunaan wewenang dalam ruang lingkup hukum administrasi negara.
Kajati Banten menambahkan, "Melalui kajian ini, diharapkan muncul masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan buku ini, sekaligus memberikan kontribusi akademik yang berharga bagi reformasi hukum di Indonesia."
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
Peringatan Harkodia 2024 sendiri akan mencapai puncaknya pada 9 Desember mendatang. Momentum ini, menurut Kajati, seharusnya tidak hanya menjadi peringatan seremonial, melainkan menjadi pengingat akan pentingnya langkah preventif dan represif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini juga menegaskan peran UNTIRTA sebagai institusi akademik yang berkontribusi aktif dalam memperkuat reformasi hukum di Indonesia.
