Helo Indonesia

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak dapat Diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Simak!

M Ridwan - Nasional
Jumat, 14 Februari 2025 05:50
    Bagikan  
Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak dapat Diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Simak!
Ist

HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto SH, MH atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).

Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu berkas, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hakim tunggal Djuyamto, menegaskan bahwa kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.

“Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Doktor Hukum Djuyamto dalam putusannya.

Baca juga: Rakyat Indonesia, Ini Hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN: 081110680000

Selain itu, hakim menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan.

Menurutnya, KPK bukan organisasi politik sehingga tidak ada kaitannya dengan analisis politik dalam proses hukum yang berjalan.

PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon, di antaranya:

1. Praperadilan tidak berwenang menilai materi pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formil dalam penetapan tersangka, sementara penilaian terhadap materi perkara merupakan ranah persidangan di pengadilan.
2. Permohonan dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.
3. Kesalahan dalam objek permohonan (Error in Objecto). Permohonan dianggap tidak tepat dalam menentukan objek praperadilan.
4. Perubahan dan penambahan permohonan. Hakim menilai adanya perubahan substansi dalam permohonan yang diajukan Hasto, yang seharusnya tidak dilakukan dalam proses praperadilan.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Baca juga: Sebut Indonesia Bubar 2030, Kini Presiden Prabowo Justru Yakin Berjaya di Tahun 2050

Keputusan ini menegaskan bahwa jalur praperadilan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan status tersangka tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur hukum.