Helo Indonesia

Warga Pasang Spanduk Penolakan di Ruas Jalan, Dekot Menteng Leonard: Itu Gerakan Protes Melindungi Cagar Budaya

Irvan Siagian - Nasional
Senin, 22 September 2025 21:10
    Bagikan  
Spanduk penolakan
Foto Heloindonesia

Spanduk penolakan - Bertuliskan, Kami warga RT 004/01, Jalan Suwiryo Menolak Keras !! Hunian dijadikan tempat usaha.

HELOINDONESIA.COM - Gegara bermunculan hunian atau rumah tinggal berubah fungsi menjadi tempat usaha di wilayah Kecamatan Menteng membuat warga Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat geram.

Baca juga: Bapenda Lampung Sampaikan Prognosis Pendapatan Berbagai Pajak TA 2025

Spanduk-spanduk penolakan dari warga setempat ini terbentang disejumlah ruas jalan. Spanduk yang bertuliskan, Kami warga RT 004/01, Jalan Suwiryo Menolak Keras !!! Hunian dijadikan tempat usaha.

Baca juga: Ketua Tim Pembina Posyandu Lampung Dorong Transformasi Layanan Dasar Posyandu

Untuk diketahui, protes penolakan tersebut sebagai bentuk protes kepada Dinas terkait dalam proses perizinan dan pengawasan bangunan cagar budaya di wilayah Kecamatan Menteng.

undefined

Baca juga: Jalan Brabasan–Wiralaga di Mesuji Rampung Dikerjakan, Warga Kini Mudah Angkut Hasil Panen

"Pak Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin setuju dengan menjaga Cagar budaya tata rencana kota Menteng," ungkap Dekot Kecamatan Menteng, Leonard Alamsjah usai acara Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Informasi Rencana Kota Kawasan Menteng di ruang rapat Wakil Wali Kota Jakpus blok A lantai 1, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Pemancing asal Lasem Ditemukan Meninggal usai Tenggelam di Laut Sluke

Lanjut Leonard menambahkan, Pak Wali Kota Jakpus Arifin juga berjanji bahwa dalam waktu dekat akan ada FGD membahas tentang masa depan kawasan Menteng.

Baca juga: Marselina Dapat Bantuan dari Berbagai Pihak, Laily :Bukti Nyata Kebersamaan Warga

"Warga minta perlindungan kawasan Menteng dapat menjaga Cagar budaya dan tata rencana kota serta dapat meluruskan tafsir di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat kelurahan dan kecamatan baik Dinas atau Pemerintahan bahwa Online Single Submission (OSS) tidak meniadakan kewajiban AMDAL maupun persetujuan masyarakat," imbuhnya.

undefined

Baca juga: Sisakti Bantu Administrasi Keolahragaan di Jateng Lebih Profesional

"Mengingatkan bahwa Menteng adalah kawasan cagar budaya sesuai Pergub nomor: 31/2022, diperkuat Pergub nomor: 7/2025 (lampiran bangunan golongan A, B, C, jalan, taman, dan elemen kota lainnya), sehingga setiap perizinan usaha di kawasan ini wajib mengikuti ketentuan perlindungan tata ruang," tegas Leonard sembari menambahkan spanduk-spanduk yang dipasang itu merupakan gerakan protes melindungi Cagar Budaya.

Baca juga: Ekspedisi Perbaikan Jembatan Gantung di Tanggamus, Gotong Royong Demi Akses Anak Sekolah

Sementara itu, Ketua RW 01 Gondangdia Aida menambahkan, spanduk yang terpasang itu sebagai bentuk aspirasi seluruh warga Jalan Suwiryo. "Intinya wilayah Menteng harus dilindungi dari peralihan fungsi perumahan ke bisnis," tandasnya.

Baca juga: Rencana Demo ke Gerindra dan Kantor Gubernur Berbuntut Polemik: Pemerasan atau Pembungkaman

Hal senada juga dikeluhkan warga RW O5 Menteng Susan. Ia mengeluhkan keberadaan cafe yang berada di lingkungan, pada saat pembangunan hingga operasional sangat mengganggu warga. "Kalau ditegur serasa angin lalu," ujarnya. Meski pun sudah dilaporkan lewat CRM juga kurang respon," tambah Ani LMK RW 05 Menteng.

Baca juga: Bupati Elfianah Bagikan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Sawit Rakyat

Keluhan lain juga disampaikan Ketua RW 05 Gondangdia Handjoko. Ia berharap dinas terkait dapat mengawasi pembangunan yang terletak di Jalan Maluku 37 RW 05 Gondangdia. "Saat ini rumah itu sudah rata dengan tanah dan masuk golongan B. Rencananya akan dibangun Cafe, dan tidak mendapat izin dari warga setempat. Dinas terkait harus punya sistim pengontrolan yang baik dan bekerja sama dengan masyarakat dengan mengultimatum bahwa bangunan ini dalam pengawasan jangan sampai lengah termasuk juga dalam Sistim OSS dan PTSP harus dibenahi," tandasnya. (*/is) ***