Helo Indonesia

Bupati Elfianah Bagikan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Sawit Rakyat

Senin, 22 September 2025 17:21
    Bagikan  
Bupati Elfianah Bagikan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Sawit Rakyat

Bupati mesuji Elfianah

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Bupati mesuji Elfianah menyerahkan simbolis kartu kepersertaan dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada petani sawit mandiri di Kabupaten tahun 2025.Senin (22/09/25).

BPJS Ketenagakerjaan ini dibagikan berdasarkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan sawit Rakyat.

Dalam sambutannya Bupati Mesuji Elfianah mengatakan program ini sebagai langkah penting untuk usaha perkebunan sawit dari kecelakaan kerja, Kematian hingga ketidakpastian pendapat ketika terjadi musibah dan program ini menjadi langkah penting dan bersejarah bagi Kabupaten Mesuji.

Melalui alokasi dana bagi hasil sawit rakyat dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sawit program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS tersebut.

Ini wujud perhatian pemerintah kabupaten Mesuji kepada para sawit yang ada di Kabupaten Mesuji .

Pada tahap awal ini pemerintah Kabupaten Mesuji mendaftarkan 706 orang pekerja sektor perkebunan sawit Rakyat dengan hasil anggaran 16.800 / orang per bulan yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kami pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Mesuji.

Hal itu juga di sampaikan oleh Kepala cabang induk BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dari 8 wilayah Dwi Bhakti Indra Fitriawan mengapresiasi dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji .

Yang mana Pemerintah Kabupaten Mesuji sangatlah peduli dan memperhatikan masyarakat bagi pekerja perkebunan sawit Rakyat .

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saatperjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian (JKM) Meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja.JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga peker seperti
Santunan Kematian Rp20.000,000,Santunan berkala Rp12.000.000 dan Biaya Pemakaman Rp10.000.000.

Beasiswa pendidikan 2 (dua) anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun seperti
a. TK sampai SD/Sederajat sebesar Rp1.500.000, per anak per tahun maksimal 8 tahun.

b. SMP/Sederajat sebesar Rp2.000.000,- per anal per tahun, maksimal 3 Tahun.

c. SMA/Sederajat sebesar Rp3.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.

d. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000 per anak per tahun maksimal 5 Tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah.

Dan tentang Jaminan Hari tua abel x 80 bulan upah Sekaligus 56 kali gaji Berkala (24 bulan) sebesar Rp500.000 x 24 hal untuk 2 orang anak Stabel x 80 bulan upah

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya) dan Pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun dan Jaminan hari tua,Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh luran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus.

Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan)

Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk pensiun keperluan lainnya.( Aan.S)