Helo Indonesia

Ratusan Warga Surabaya Demo Meminta PT KAI Tidak Sewenang-wenang

Ruru - Nasional
Selasa, 4 Juli 2023 13:22
    Bagikan  
Demo KAI
Ruru

Demo KAI - Demo warga karena diancam gusur PT KAI Daop 8

HELOINDONESIA.COM - Ratusan warga Surabaya dan Sidoarjo yang tergabung dalam Paguyuban WARJOYO (Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo) dan Gapokmas (Gabungan masyarakat stasiun Sidoarjo, Pacarkeling, Sidotopo dan Karangpilang) menggelar aksi nasional demonstrasi untuk meminta PT KAI tidak sewenang-wenang dalam melakukan pembebasan tanah di kantor Daops 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023) siang.

Hal tersebut menyusul adanya klaim KAI mengenai tanah yang ditempati warga selama 60 tahun sebagai aset KAI serta adanya Surat Peringatan pada warga yang tinggal di rumah sekitar stasiun kereta api Sidoarjo, Jawa Timur.

Surat Peringatan tersebut berisi peringatan pengosongan rumah hingga tanggal 31 Juli 2023.

Baca juga: Tulangbawang Barat Gelar STQ ke-IV Tingkat Kabupaten

Surat tersebut dinilai warga sebagai tindakan semena-mena PT KAI karena dilakukan secara paksa dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Meskipun sejumlah rumah yang mendapat peringatan pengosongan, warga Surabaya dan Sidoarjo turut menggelar aksi di Daop 8, Gubeng, Surabaya.

”Yang sedang berjalan sekarang di Sidoarjo namun kami bersolidaritas karena bisa jadi nasib kami yang lain akan sama,” kata kuasa hukum warga Dimas.

Warga yang berdemo berasal dari berbagai daerah di Surabaya, yang merupakan warga yang tinggal di tanah negara seperti milik PT KAI. Tuntutan warga Paguyuban WARJOYO dan Gapokmas dalam demo tersebut adalah melawan klaim sepihak KAI atas tanah yang ditempati warga WARJOYO dan Gapokmas.

Baca juga: Kepala Bappeda Lampura Andi Bantah Lecehkan Dua Wartawan

“Kami juga minta KAI tidak menghalangi keinginan warga untuk melakukan pendaftaran kepemilikan tanah, begitu juga minta BPN memproses permohonan warga WARJOYO dan Gapokmas guna mengurus sertifikat tanah,” ujar Yoyok salah satu perwakilan warga.

Tak hanya itu, warga juga membawa sejumlah spanduk dan kertas bertuliskan tuntutan. Warga juga memohon bantuan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membantu masyarakat.

Dalam aksi ini, mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun bahkan sebelum ada sertifikat yang dipegang oleh PT KAI.

"Pak Jokowi bebaskan rumah dan tanah kami," isi pesan yang dituliskan warga.

"PT KAI jangan mudah mengklaim rumah dan tanah kami," pesan warga lainnya.

Baca juga: Kepala Bappeda Lampura Andi Bantah Lecehkan Dua Wartawan

Selain itu mereka juga memutar kembali pesan Presiden Joko Widodo untuk tentang permasalahan tanah warga. Dalam rekaman itu, Jokowi berpesan agar para pemegang konsesi agar memberikan tanahnya kepada warga yang sudah puluhan tahun menempati.

"Kami hadir bukan hanya untuk action gaya atau apa, tapi kami menuntut hak kami. Kita merdeka 1945 tapi sampai saat ini kita belum merdeka.

Masih dijajah bangsa kita sendiri. UU yang ada di NKRI ini tidak berfungsi. Kami tidak mau dizalimi," kata seorang orator..

Selain ke PT KAI mereka juga melakukan demo di kantor ATR/BPN Jatim.

Tiga Opsi Menteri ATR.BPN

Beberapa waktu lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menawarkan tiga opsi penyelesaian Izin Pemakaian Tanah (IPT) untuk warga Surabaya.

Pernyataan itu disampaikan Hadi Tjahjanto usai rapat tindak lanjut penyelesaian IPT aset milik PT Kereta Api Indonesia dan PT Pelabuhan Indonesia yang dihuni warga di Surabaya.

"Pertama adalah, ada dua aset milik BUMN (PT KAI dan PT Pelindo), serta satu aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Itu semua tercatat sebagai kekayaan negara,” ujar Hadi Tjahjanto, dalam siaran resminya diterima media Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu, Sembilan Fraksi di DPR Sepakat Tambah Alokasi Dana Desa di RUU Desa

Hadi menambahkan, seiring semakin banyak masyarakat yang menetap lama, pihaknya bertekad untuk memberikan solusi secara bersama. Ada tiga opsi ditawarkan mantan Panglima TNI itu.

Pertama, masyarakat bisa diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan beberapa pertimbangan.

Kedua, masyarakat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) tanah.

Dan ketiga adalah masyarakat direlokasi. "Karena supaya tidak berlarut-larut masyarakat ada di situ.

Nah, ini kami serahkan kepada Pemkot Surabaya, dan BUMN yakni PT Pelindo maupun PT KAI,” jelasnya.

Hadi menjelaskan, persoalan IPT terkait dengan surat ijo atau aset milik Pemkot Surabaya sudah terjawab. Yakni, masyarakat dapat diberikan HGB di atas HPL.

Demikian pula HGB di atas HPL dengan perpanjangan perizinan juga dapat diberikan kepada masyarakat yang menghuni aset milik PT Pelindo. "Untuk KAI masih dipertimbangkan, didiskusikan di internal. Apakah akan diberikan HGB di atas HPL atau (opsi) yang kesatu atau ketiga,” jelas dia.

Namun hingga sekarang belum ada jawaban yang jelas dari instansi yang disebut Hadi, yang muncul malah ancaman pengosongan.**