Helo Indonesia

Usulkan Pajak Progresif Dihapus, Korlantas : Nggak Ngefek Buat Negara

Drajat Kurniawan - Nasional
Kamis, 6 Juli 2023 16:22
    Bagikan  
Surat Tenda Nomor Kendaraan Bermotor
Foto : Ist

Surat Tenda Nomor Kendaraan Bermotor - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Pajak progresif sejak beberapa waktu lalu telah diterapkan, salah satu tujuannya untuk mencegah peningkatan volume kendaraan. Dengan pemberlakuan kebijakan itu, tarif pajak progresif djkenakan bagi kendaraan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari kendaraan pertama. 

Terkait pajak progresif, Kepolisian mengakui tidak berdampak signifikan pada keuangan negara setelah kebijakan tersebut diterapkan. "Karena faktanya, mohon maaf, bahasa Jakartanya tidak ngefek," tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Menurut dia, hal itu disebabkan banyak pihak yang mengakali aturan tersebut. "Fakta tersebut (mengakali agar terhindar progresif) baru saja terjadi. Terkait adanya data orang yang harusnya mendapatkan subsidi, tapi ternyata dia punya mobil mewah jenis Alphard. Pas dicek tu hanya itu hanya titipan. Pemilik asli Alphard tersebut hanya meminjam STNK supaya tidak kena pajak progresif," lanjut dia.

Karena itu menurut Firman, kepolisian mengusulkan agar aturan pajak progresif tidak diberlakukan lagi. Dia mengaku bersma tim Samsat Nasional sudah mulai menyampaikan usulan ini ke sejumlah kepala daerah. 

Baca juga: Dinkes Pesawaran Catat Ada 308 Warga Kena TBC Tahun Ini

Namun demikian, penerapan pajak progresif ini tergantung kebijakan masing-masing pemeriuntah daerah. "Kami dengan tim Samsat Nasional sudah mengusulkan ke kepala daerah untuk nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif," ujar Firman

Firman berpendapat, jika pajak progresif dihapus berdampak pendataan pemilik kendaraan lebih tertata. Dengan begitu tilang dengan menggunakan ETLE bisa lebih maksimal.

Selain itu, rencana pembatasan Pertalite berdasarkan cc dan NIK pemilik kendaraan bisa tersalurkan dengan tepat. "Ketidaktertiban penggunaan bahan bakar subsidi pemerintah bisa terindentifikasi," tuutpnya.