HELOINDONESIA.COM -Musisi senior sekaligus anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila keterangannya dibutuhkan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pentolan grup band Dewa 19 tersebut menegaskan bahwa persoalan yang menyeret namanya perlu dijelaskan agar menjadi terang.
“Siap lah. Ya harus dijelaskan,” tegas Ahmad Dhani, Selasa (3/11/2026).
Nama Ahmad Dhani mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan DJBC yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa mengklarifikasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Budiman mengungkapkan pernah menerima satu kali panggilan telepon dari Ahmad Dhani. Komunikasi itu berkaitan dengan barang milik seorang pengusaha bernama Huda, yang menurut keterangan Budiman masih memiliki hubungan kerabat dengan Dhani.
Barang tersebut disita karena diduga bermasalah terkait kesalahan peruntukan atau salah peruntukan (saltuk). Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Budiman menyebut Ahmad Dhani meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu,” demikian isi pernyataan yang disebut disampaikan Ahmad Dhani sebagaimana dibacakan dalam persidangan.
Selain komunikasi melalui telepon, jaksa juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal yang membahas pemberian tiket gratis untuk menonton pertunjukan musik.
Percakapan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dikaitkan dengan dugaan upaya agar penyitaan rokok tidak dilanjutkan. Namun, informasi itu masih merujuk pada materi percakapan yang diungkap dalam persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani untuk memberikan keterangan bergantung pada kebutuhan pembuktian dan arahan majelis hakim.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi, maka semua terbuka kemungkinan,” ujar Budi Prasetyo.
Hingga informasi ini disusun, pemanggilan Ahmad Dhani sebagai saksi masih sebatas kemungkinan. Belum ada kepastian bahwa KPK akan memanggilnya untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Penyebutan nama seseorang dalam persidangan juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Status dan peran Ahmad Dhani dalam perkara ini perlu dilihat berdasarkan perkembangan proses hukum serta fakta-fakta yang nantinya teruji di persidangan.***(AGj)
