Helo Indonesia

Lurah Penengahan Raya Bantah Potong Insentif Linmas, Katanya Diberi Suka Rela

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 12 menit lalu
    Bagikan  
INSENTIF LINMAS
HELO LAMPUNG

INSENTIF LINMAS - Lurah Jumayah, Linmas Lisnawati, dan Camat Heliansah

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Lurah Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Jumayah viral terkait dugaan pemotongan insentif anggota perlindungan masyarakat (Linmas) perempuan berinisial Lisnawati senilai Rp600 ribu dari Rp1 juta honornya per bulan diperkirakan sejak tiga bulan lalu. A

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan anggota Linmas tersebut beredar di sejumlah platform media sosial. Lewat medsos @pamanacong dan @jurnalrumahberita, sang lurah membantah memotong insentif sang linmas selama tiga bulan. Setiap linmas menerima insentifnya langsung dari Bank Waway. 

Versi dia, Lisnawati yang memberikannya secara sukarela sebagai ucapan terima kasih telah banyak dibantunya. "Sebenarnya saya udah nolak, cuma kata dia nggak apa-apa Bu, saya rela. Nah, jadi gimana, mau nolak nanti dia tersinggung kan?" ujarnya.

Bagaimana jika nanti diberi lagi? Jumayah mengatakan akan tanya dulu jika pemberiannya hanya memviralkan dirinya, dia akan tolak. Menurut Jumayah, Lisnawati berterima kasih telah banyak dibantu yang salah satunya masih dalam perawatan cucunya yang kena jantung bocor.

Terkait pemanggilan jelang tengah malam, sang lurah mengatakan koordinasi biasa terkait keamanan karena linmas harus siaga 24 jam.

Tanggapan Camat

Selasa (3/11/2026), Camat Kedaton, Heliansah, mengatakan belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum menerima hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi Inspektorat Kota Bandarlampung.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar bagi pihak kecamatan untuk menentukan langkah selanjutnya. "Pemeriksaan Inspektorat sangat penting untuk memastikan persoalan ini terang benderang," katanya.

Heliansah juga berharap Inspektorat bersikap transparan dalam mengungkap persoalan tersebut. Sebab, dugaan pemotongan insentif menyangkut hak petugas yang menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat.

"Kami berharap hasil pemeriksaan Inspektorat disampaikan secara transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi apabila dugaan ini memang terbukti menjadi fakta," pungkasnya. (Hajim)