Helo Indonesia

Dirjen PKTN Kemendag Sita Timbangan Jembatan yang Tidak Bertanda Tera Sah dari Perusaahn Peleburan Baja di Serang

Syahroni - Nasional
Selasa, 5 September 2023 23:27
    Bagikan  
Plt Dirjen PKTN Kemendag menyita timbangan jembatan di Serang.
Doc/ Kemendag RI

Plt Dirjen PKTN Kemendag menyita timbangan jembatan di Serang. - Timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah disita dari sebuah pabrik peleburan besi dan baja di Serang, Selasa (5/9).

HELOINDONESIA.COM - Menindaklanjuti laporan masyarakat , Kemendag akhirnya menyita timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah, Selasa (5/9).

Penyitaan dilaksanakan Kemendag melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Korwas PPNS Polda Banten di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

“Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah yang berlaku untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton,” jelas Plt Dirjen PKTN, Moga Simatupang.

Baca juga: Kepala BK Perdag Paparkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas Kemendag Selama 2023 - 2024

Ia menerangkan, penyitaan dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf b.

Pasal itu menyebutkan larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini di tempat usaha.

Baca juga: Indonesia dan Perusahaan Asal Vietnam Jalin Kerjasama Investasi di Bidang Kendaraan Listrik

“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981 dalam melakukan pembinaan metrologi legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan,” pungkas Moga.

Sebelumnya, Ditjen PKTN telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal berupa penyalahgunaan pompa ukur bahan bakar di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan,telah dilakukanjuga penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.