LAMPUNG, HELOINONESIA.COM----Pemerintah Kota Bandarlampung bersiap melakukan transformasi besar dalam pengelolaan sampah. Mulai tahun 2028, seluruh sampah dari kota ini direncanakan akan dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional di Kota Baru, Lampung Selatan.
Yang akan dikelola Badan Pengelola Investasi) memimpin proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (Waste-to-Energy/PSEL) di Indonesia, pada awal pada Juni 2026.
" Melalui anak usaha PT Denera, Danantara fokus mengelola sampah perkotaan untuk dikonversi menjadi energi, mengurangi volume sampah di TPA dengan konsep pengolahan menjadi energi listrik," katanya Plh DLH Kota Bandarlampung Budi Ardianto, Jumat.( 24/4/2026).
" Seluruh sampah dari kota ini direncanakan akan dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional di Kota Baru, Lampung Selatan, yang dikelola pihak ketiga dengan konsep pengolahan menjadi energi listrik," ujarnya.
" Pengelolaan sampah tersebut akan ditangani oleh pihak Danantara melalui proyek kerja sama yang telah direncanakan sejak 2025, di Kota Baru Lampung Selatan,” terangnya.
Tahun 2026 ini, pihak pengelola akan memulai proses tender untuk menentukan pelaksana pembangunan fasilitas tersebut. Selanjutnya, pada 2026 hingga 2027 akan dilakukan pembangunan infrastruktur pabrik pengolahan sampah.
“Setelah ada pemenang tender, tahun 2026 sampai 2027 akan dilakukan pembangunan sarana dan prasarana. Targetnya, tahun 2028 sudah mulai operasional,” jelasnya.
Jika proyek tersebut berjalan sesuai rencana, maka seluruh sampah dari Kota Bandar Lampung tidak lagi dibuang ke TPA Bakung, melainkan dikirim ke fasilitas pengolahan di Kota Baru.
“Insya Allah, setelah selesai pembangunan, semua sampah dari Bandar Lampung akan kita kirim ke sana. Jadi habis semua dikelola oleh mereka, kita hanya bertugas mengantarkan,” katanya.
" Saat ini, produksi sampah di Kota Bandarlampung mencapai sekitar 700 hingga 800 ton per hari,namun untuk memenuhi kebutuhan minimal operasional fasilitas tersebut Danantara hanya menerima 1ton sampah setiap harinya," jelas Budi Ardianto.
" Untuk penambahannya sampah Kota Bandarlampung yang 800 ton akan digabung dengan dari Lampung Selatan dan Lampung Timur,syarat minimalnya sekitar 1.000 ton per hari," tuturnya.
Budi menambahkan, Untuk TPA Bakung, masih menunggu arahan Wali Kota Bandarlampung. dalam pengelolaan lanjutan
Agenda kedepannya sudah ada pemerintah daerah hanya akan bertanggung jawab dalam pengumpulan dan pengiriman sampah ke lokasi pengolahan.
" Sedangkan untul proses pengolahan sepenuhnya dilakukan oleh pihak pengelolaan, mudah-mudahan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan di Kota Bandarlampung," tandasnya.( Hajim).
