Banyak Mendapat Komplain dari Masyarakat, Tilang Uji Emisi Kini Ditiadakan

Kamis, 2 November 2023 15:40
Tilang uji emisi ditiadakan screenshot of youtube

HELOINDONESIA.COM - Baru sehari diberlakukan, tilang uji emisi langsung ditiadakan.

Hal ini beralasan penilangan uji emisi tersebut banyak mendapatkan dikomplain dari masyarakat.

Pada 1 November 2023 polisi kembali memberlakukan razia tilang uji emisi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jakarta.

Dalam razia tilang uji emisi di hari pertama itu, tercatat ada puluhan kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan langsung diberikan tilang di tempat.

Namun baru sehari kebijakan itu berlaku, per 2 November 2023 polisi tidak lagi menilang kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Baca juga: Jari Penjaga ATM Mini Nyaris Putus Dirampok di Mesuji

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peniadaan tilang uji emisi itu dilakukan karena banyaknya komplain dari masyarakat.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Latif.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi uji emisi.

Dengan demikian, diharapkan agar masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi tanpa harus ada razia terlebih dahulu.

Adapun lokasi uji emisi masih tetap ada namun sifatnya sosialisasi dan bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

Baca juga: Bahaya Terlalu Banyak Mengonsumsi Telur Asin, Bisa Picu Alergi hingga Kolesterol

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistansi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," kata Latif.

Pada sebelumnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi dalam razia memang langsung ditilang di tempat.

Sanksi tilang yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Dalam peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Baca juga: Kalahkan Bournemouth, Liverpool akan Hadapi West Ham United di Perempatfinal Carabao Cup 2023/2024

Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berita Terkini