RUU Penyiaran Membungkam Pers Indonesia, Kompres Surabaya Gelar Aksi Demo

Selasa, 28 Mei 2024 16:47
Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) menggelar aksi demo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/5/2024). PFI SURABAYA

HELOINDONESIA.COM - Aktivis dan para jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) menggelar aksi demo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/5/2024) siang.

Koalasi Masyarakat dan Pers menolak Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers di Indonesia, sebagai pilar utama sistem demokrasi.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Suryanto mengatakan RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekpresi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Massa Demo Tolak RUU Penyiaran

"RUU Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol serta menghambat kerja jurnalistik," jelas Suryanto kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Tidak hanya membatasi, bahkan menurut Suryanto beberapa pasal mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal dianggap bertentangan dengan pepentingan pihak tertentu.

"Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang selama ini telah kita perjuangkan bersama-sama," ujar Suryanto.

Belum lagi pasa-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran, dengan memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, ini tentu menjadi kewenangan yang berlebihan.

Baca juga: Tolak Seluruh Pasal Pembungkaman Kebebasan Pers dan Berekspresi di RUU Penyiaran

Suryanto kemudian memberikan beberapa contoh draf RUU Penyiaran dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Berikut draf Pasal 8A huruf (q)
Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran: Bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

"Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran," bunyi Pasal 8A huruf (q) draf Revisi UU Penyiaran.

Pasal 42 ayat 2
Serupa Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 42 ayat 2 darf Revisi UU Penyiaran.

Baca juga: PWI: RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Wajib Diperbaiki, Jika Tidak Ini Konsekuensinya!

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)
Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) tersebut:

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."

Beberapa pasal lain seperti Pasal Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dan Pasal 51 huruf E, juga perpotensi menjebloskan seseorang ke penjara.

Untuk itu adanya ancaman pidana bagi jurnalis seperti dalam pasal-pasal itu, sekaligus merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Untuk itu para jurnalis di Surabaya menuntut DPR-RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah bagi apra jurnalis Indonesia.

Baca juga: Pengalaman Open Trip ke Pulau Karimunjawa Dari Surabaya Via Pelabuhan Kartini Jepara

"Pembahasan harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan berekpresi," katanya.

Secara terpisah ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca menjelaskan Revisi RUU Penyiaran dapan mengancam independensi media.

Menurut Eben revisi itu bisa digunakan untuk menekan media agar memihak kepada pihak tertentu, sehingga ini bisa merusak independensi dan dan keberimbangan pemberitaan seperti dalam draf pasal 51E.

Baca juga: Pedagang Sayur Keputran Surabaya Sambat ke Zuhrotulaila, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Karena Masalah ini

Di sisi lain pasal-pasal bermasalah itu juga mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti konten YouTube, Podcast dan penggiat sosial media.

Untuk itu Eben ingin memastikan jika setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsif-prinsif demokrasi dan kebebasan pers.

Eben juga menyerukan kepada seluruh pekerja pers, pekerja kreatif dan pegian sosial media dan aktivis lain untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini.

Baca juga: Perjalanan Wisata Karimunjawa dari Surabaya Lewat Jepara, Hitung Pengeluaran Anda

"Kami akan terus mengawal legislasi dan siap melakukan aksi lanjutan hingga tuntan kawan-kawan ini dikabulkan," serunya.

Anggota Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya terdiri atas Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). **

Berita Terkini