HELOINDONESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pakar hukum tata negara Profesor Denny Indrayana telah membocorkan rahasia negara. Polisi harus menyelidikinya, terkait Pernyataan Profesor Denny Indrayana yang menyebut mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup.
Atas pernyataan Mahfud MD itu politisi Partai Demokrat membela Prof Denny Indrayana. Berbicara yang ditujukan kepada Menko Mahfud MD, dia menyatakan mendukung Prof Denny yang dituding membocorkan rahasia negara.
Sebab, kalau putusan sudah keluar, tidak bakal bisa diubah, karena putusan MK final dan mengikat. Putusan sistem pemilu proporsional tertutup akan barlaku.
Maaf, Sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK, saya mendukung @dennyindrayana Prof MMD. Krn kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar. Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yg final dan mengikat,” tulis politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon, di twitter.
Baca juga: Arab Saudi, UEA, Mesir Beri Ucapan Selamat kepada Erdogan yang Menangkan Pilpres Turki
Dia melanjutkan, putusan final dan mengikat itu, mengikat siapa saja di negeri ini. Begitu keluar, berlaku dan tidak ada upaya hukum lagi bagi yang tidak terima putusan tersebut.
Oleh karena itu, lebih baik berkomentar sekarang sebelum keluar putusan MK soal pemilu proporsional tertutup, mungkin masih ada gunannya untuk mempengaruhi putusan MK.
“Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yg final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yg tidak menerima putusan itu. Jadi lebih baik kita berkomentar skrg sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” kata Jansen.
Wasekjen Partai Demokrat itu mengatakan, kondisinya sama dengan pasca keluarnya putusan MK soal perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, orang yang berkomentar apa pun tidak ada gunanya, tidak bakal bisa mengubah putusan MK yang sudah keluar itu.
Baca juga: Amit-amit, Umurnya Muda Tampang Udah Tua, Makanya Rajin-rajinlah Body Scrub
“Sama seperti pasca keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apapun kita skrg apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” ujar Jansen lagi.
Jansen mengemukakan fakta lain, yakni 8 parpol yang duduk di parlemen (DPR) sudah menyatakan sistem proporsional terbuka.
“Sbg pengingat utk @officialMKRI, kami 8 Partai yg punya kursi di Parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka. Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di Negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR,” ujarnya.
“Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yg ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapaian dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK,” tulisnya lagi.
Baca juga: Ganjar Terima Golok Ciomas dan Sandang Dewan Kehormatan Seni Budaya Banten, Ini Alasannya
Dia beharap sistem pemilu para 2024 tetap menggunakan sistem terbuka, karena terbuka selalu lebih baik daripada tertutup.
“Salam akal sehat. Mari kita dukung pemilu tetap dgn sistem terbuka! Dimana-mana apalagi dlm tata kelola yg berkaitan dgn negara, walau masing2 sistem tidak ada yg sempurna, terbuka itu selalu lebih baik dari tertutup,” tulsi Jansen, politisi Partai Demokrat.
Sebelumnya, Menko Mahfud MD dalam twit lewat akun @mohmahfudmd mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan karena termasuk kategori rahasia negara.
Mahfud MD mengatakan untuk menyelidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny Indrayana itu agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
Baca juga: Gibran Spill Foto Jokowi Hadapi Megawati Saat Disindir Duduk Sama Ganjar Beda dengan Prabowo
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah,” tulis Mahfud MD (@mohmahfudmd).
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,” tulisnya lagi. (*)
(Winoto Anung)