LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Masyarakat diminta lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas dinilai menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan lahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, melalui siaran pers BPN Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (29/04/2026).
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy Ardian.
Ia menjelaskan, idealnya tanda batas tanah yang dipasang masyarakat menggunakan patok permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pemilik tanah yang berbatasan juga sebaiknya dilibatkan saat penentuan batas guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Selain batas fisik, kepemilikan sertifikat tanah juga menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN merupakan bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.
Shamy Ardian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Menurutnya, lahan yang tidak terurus lebih rentan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar persoalan dapat ditangani sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.
Selain itu, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah tersebut penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan menjaga batas lahan, melengkapi legalitas, serta rutin mengawasi aset tanah, masyarakat diharapkan dapat meminimalkan risiko penyerobotan secara optimal.
(Rohman)