HELOINDONESIA.COM - Puluhan kandang unggas dan tiga Bangunan Liar (Bangli) digeruduk petugas gabungan Kelurahan Petamburan saat menggelar operasi penertiban di kawasan BKB Taman Jati Pinggir Jalan Jati Petamburan meliputi RT 006 dan RT 007 RW 01 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Perkuat Perlindungan pada Koleksi, Museum RA Kartini Rembang Lakukan Fumigasi
Kepada Wartawan Lurah Petamburan Rian Hermanu menjelaskan, penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan aduan dari warga masyarakat terkait dengan ayam aduan.
Baca juga: BEM Fakultas Hukum USM Sukses Gelar Legal Training 4.0
Dalam penertiban tersebut, lanjut Rian Hermanu satu pemilik unggas sempat protes, namun ketika diberikan penjelasan petugas yang bersangkutan akhirnya memahami dan mengerti.
Baca juga: Riyo Pratama, Jurnalis Tribun Lampung, Raih Beasiswa Bergengsi BRI Fellowship Journalism 2025
"Penertiban menindaklanjuti laporan warga masyarakat sekaligus menegakan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 4 tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggas di wilayah Jakarta," tegas Rian Hermanu.
Baca juga: Relawan Jokowi, Bara JP Tak Setuju Jokowi Nyalon Ketum Partai PSI
Penertiban tersebut, pihaknya kata Rian menerjunkan 50 personil gabungan terdiri Satpol PP, petugas Sudin KPKP, tiga pilar, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibantu PPSU Kelurahan Petamburan yang disaksikan, LMK, FKDM, pengurus RT 006 dan 007 dan ketua RW 01 Petamburan.
Baca juga: Baru Dipercantik, Tulisan Pulau Pasaran Sudah Raib dari Gerbang Sirip Ikan Hiu
"Tadi bergerak eksen penertibannya di mulai pukul 09.30 wib pagi dan tuntas pukul 11.00 wib. Ada 3 Bangli dan 31 kandang unggas yang dibongkar dan dilipat. Kemudian, 1 unggas disembelih oleh petugas Suku Dinas (Sudin) KPKP Jakpus. Sedangkan 31 unggas berupa ayam aduan dibawa pemiliknya. Seluruh material bekas penertiban langsung dibuang ke TPS," ungkap Rian. (*/is) ***