Helo Indonesia

KPK RI Telusuri Dugaan Penyalahgunaan KIP-Kuliah

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 22 April 2026 14:08
    Bagikan  
KIP-K
HELO LAMPUNG

KIP-K - Ilustrasi KIP-K

HELOINDONESIA.COM --KPK RI menyelusuri potensi penyalahgunaan penyaluran beasiswa Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang melibatkan anggota DPR RI. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan adanya potensi korupsi dalam program KIP-K per April 2026.

Indikasinya penerima dan kuota tidak tepat sasaran. Kuota KIP-K justru didominasi oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya, termasuk keluarga pejabat dan politisi.

Program yang seharusnya bersih dan tepat sasaran itu justru terindikasi sarat konflik kepentingan, manipulasi, hingga dugaan praktik suap. KPK RI menemukam adanya celah korupsi serius dalam mekanisme penyaluran beasiswa yang melibatkan aspirasi atau peran anggota legislatif.

Modusnya lewat jalur usulan masyarakat (umas), potensi praktik suap dengan imbalan atau fee berkisar Rp5 juta lebih. Dalam sampel yang diteliti, mayoritas perguruan tinggi swasta penerima kuota memiliki keterkaitan dengan elite kekuasaan.

KPK RI masih melakukan kajian identifikasi potensi korupsi dalam program Indonesia pintar yaitu KIP-K. Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan ada potensi konflik kepentingan 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dijadikan sampel.

Para penerima kuota dinilai terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Tak hanya itu, ada pula potensi ancaman keamanan akun SIM KIP-K. Aplikasi SIM KIP-K memiliki celah keamanan, salah satunya kemampuan admin kampus untuk login ke akun mahasiswa, yang memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana.

Satu akun juga dapat diakses bersamaan pada banyak perangkat yang berbeda. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi kontrol atas penyalahgunaan akun tersebut," tulis dalam keterangan Laporan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Jumat (17/4/2026).

Adapun total temuan KPK terhadap potensi korupsi dalam program KIP-K sebanyak enam poin. Dengan begitu, KPK mengusulkan lima poin rekomendasi untuk bahan perbaikan. Keenam temuan KPK:

1. Terdapat adanya potensi konflik kepentingan di mana 11 dari 16 PTS (68,75%) sampel penerima kuota usulan masyarakat (usmas) terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard.

2. Proses verifikasi dan validasi yang lemah ditunjukkar dengan tidak seragamnya mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kampus. Hanya 50% dari kampus sampling yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena ketiadaan anggaran. Terdapat dua kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan.

3. Penerapan sistem sanksi atas pelanggaran dalam pengelolaan KIP Kuliah tidak efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah dalam kurun waktu 2020-2023 masih menerima kuota KIP-K jalur usmas pada tahun 2024, membuktikan sistem sanksi yang ada saat ini tidak memberi efek jera.

4. Aplikasi SIM KIP-K memiliki celah keamanan, salah satunya kemampuan admin kampus untuk login ke akun mahasiswa, yang memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Satu Akun juga dapat diakses bersamaan pada banyak perangkat yang berbeda. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi kontrol atas penyalahgunaan akun tersebut.

5. Terdapat potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota melalui jalur usmas di mana tiga kampus yang menjadi sampling menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan sebesar Rp5-8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu.

6. Adanya duplikasi bantuan dengan beasiswa lain dimana terdapat penerima KIP Kuliah yang juga merupakan penerima KJMU. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil temuan BPK tahun 2021 yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan penerima KIP Kuliah di beberapa daerah.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah terjadinya duplikasi bantuan. Sejumlah penerima KIP Kuliah tercatat juga menerima bantuan lain seperti KJMU, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

"Adanya duplikasi bantuan dengan beasiswa lain di mana terdapat penerima KIP Kuliah yang juga merupakan penerima KJMU. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil temuan BPK tahun 2021," tulis dokumen tersebut.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi.

"KPK merekomendasikan agar reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, menyusun pedoman verifikasi dan mengalokasikan anggaran khusus, pembaruan arsitektur teknologi aplikasi SIM KIP-K, perkuat koordinasi untuk pencegahan duplikasi bantuan, serta mekanisme pengawasan berlapis dan sanksi tegas," bunyi akhir dokumen tersebut. (HBM)