Helo Indonesia

PB TI Anggap Belum Perlu PAW di Kepengurusan Taekwondo Jateng

Ajie - Olahraga
Selasa, 30 Desember 2025 20:22
    Bagikan  
PB TI Anggap Belum Perlu  PAW di Kepengurusan Taekwondo Jateng

Kabid Pembinaan Prestasi Pengprov TI Jateng, Budi Setiyono

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Usulan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) di kepengurusan yang dikirim Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Jawa Tengah pada 4 Juli 2025 lalu, ternyata mendapatkan penolakan dari induk organisasi olahraga taekwondo di tingkat pusat (PB TI).

Melalui surat Nomor B/204/PBTI/IX/2025, PB TI memandang belum diperlukannya PAW untuk pengurus Pengprov TI Jateng.

Meskipun demikian, Kabid Pembinaan Prestasi Pengprov TI Jateng, Budi Setiyono mengatakan, pihaknya dan sejumlah pengurus lain tetap mengabaikan surat PBTI ini. PAW diajukan karena dia menilai ada job description yang tidak berjalan sesuai AD/ART di tubuh Pengprov TI.

Baca juga: Menuju 2026, Catatan Hendry Ch Bangun, Forum Wartawan Kebangsaan

Dia mencontohkan saat Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) sabuk hitam yang sudah dijadwalkan keliling di seluruh Jateng hanya dipusatkan di satu tempat oleh salah satu pengurus yang cenderung berjalan sendiri.

”Sekarang ini, job description tidak jalan. Semua kegiatan di Pengprov TI Jateng dijalankan seorang pengurus tanpa koordinasi dengan bidang yang berkepentingan,” ujarnya.

Dia berharap, dalam setiap kegiatan, job description dijalankan. Dia khawatir, jika pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang tidak jalan, prestasi atlet Jawa Tengah menjadi terpuruk.

Yang sangat disayangkan lagi, katanya, peran Sandy Yanuar sebagai Wakil Ketua Pengprov TI Jateng diabaikan. Hal itu terbukti saat Sandy mengundang rapat koordinasi pengurus, yang bersangkutan tidak hadir.

”Masih banyak keluhan dari sejumlah pengurus Pengkab dan Pengkot serta para pelatih utama tentang peran salah satu personel yang cenderung mengambil kebijakan tanpa koordinasi dan melanggar job description dan AD/ART,” ungkapnya.

Baca juga: Bertemu Kerabat Sultan Brunei, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Investasi ke Jateng

Disinggung apa saja syarat PAW? Dia menjelaskan, untuk melakukan PAW harus melalui rapat pengurus yang dihadiri 50 persen + 1. Saat melayangkan surat permohonan PAW ke PB TI, harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari KONI Jateng.

”Dalam rapat pengurus harus disampaikan alasan melakukan PAW. Surat permohonan rekomendasi ke KONI Jateng dilengkapi dengan tandatangan saksi dari perwakilan pengurus Pengprov dan Pengkot/Pengkab. Selain itu juga dilampiri foto saat rapat dan daftar hadir peserta rapat,” pungkasnya. (Aji)