LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., meminta Pemerintah Kota Bandarlampung serius menindaklanjuti informasi mengenai dugaan persoalan kualitas konstruksi pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandarlampung.
Sorotan tersebut mencakup dugaan penggunaan material konstruksi yang tidak memenuhi standar, khususnya pada komponen baja ringan, serta kejelasan mekanisme pengendalian dan pemeriksaan kualitas pekerjaan.
Asroni menegaskan, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
“Prinsipnya sederhana. Kalau sebuah pekerjaan pemerintah sudah ditetapkan menggunakan spesifikasi tertentu, maka pelaksanaannya harus mengikuti spesifikasi tersebut. Jangan sampai secara administrasi dikatakan selesai, tetapi secara kualitas material atau konstruksinya justru menimbulkan persoalan,” ujar Asroni di DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, informasi mengenai dugaan penggunaan bahan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis kecil. Terlebih, proyek tersebut berkaitan dengan bangunan sekolah yang setiap hari digunakan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Karena itu, Asroni meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka material yang digunakan dalam pekerjaan, termasuk spesifikasi, kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen teknis, serta pihak yang melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
“Kalau memang benar ditemukan material yang tidak menggunakan standar SNI sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen teknis pekerjaan, tentu harus dijelaskan. Apa material yang digunakan? Apa spesifikasinya? Apakah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Dan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi?” tegasnya.
Minta Dokumen Teknis Dibuka
Asroni menilai klaim bahwa pekerjaan revitalisasi sekolah telah dilaksanakan sesuai spesifikasi harus dibuktikan melalui data teknis yang objektif dan dapat diverifikasi.
Ia meminta Dinas Pendidikan bersama pihak-pihak yang terlibat membuka dokumen yang relevan kepada DPRD, antara lain RAB, spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, dokumen mutu material, hasil pemeriksaan pekerjaan, hingga dokumen serah terima pekerjaan.
“Kalau dikatakan sesuai spesifikasi, mari kita lihat spesifikasinya. Kalau dikatakan materialnya memenuhi standar, mari kita lihat sertifikat atau dokumen mutu materialnya. Kalau dikatakan pemasangannya benar, harus ada pemeriksaan teknis dan dokumentasinya,” katanya.
Menurut Asroni, persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan melalui perdebatan antara pemberitaan dan bantahan pemerintah. Pemeriksaan lapangan dan keterbukaan dokumen dinilai menjadi langkah yang lebih tepat untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai terjadi perdebatan antara pemberitaan dengan bantahan pemerintah, tetapi tidak pernah dibuka data teknisnya. Cara menyelesaikannya bukan dengan saling membantah, melainkan dengan membuka dokumen dan melakukan pemeriksaan lapangan,” terangnya.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD berkepentingan memastikan anggaran pendidikan yang digunakan untuk revitalisasi sekolah benar-benar menghasilkan fasilitas yang aman, berkualitas, dan memiliki manfaat jangka panjang.
“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Yang paling penting adalah memastikan sekolah yang dibangun atau direvitalisasi dengan uang rakyat benar-benar aman dan berkualitas,” katanya.
PPK dan Pengawas Diminta Bertanggung Jawab
Selain kualitas material, Asroni turut menyoroti rantai tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Menurutnya, tanggung jawab harus jelas mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima pekerjaan. Apabila ditemukan persoalan kualitas, tidak boleh terjadi saling lempar tanggung jawab antar pihak yang terlibat.
“Kalau muncul persoalan kualitas pekerjaan, jangan sampai semua pihak saling lempar tanggung jawab. Harus jelas siapa PPK-nya, siapa konsultan pengawasnya, siapa pelaksananya, dan siapa yang melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai,” jelasnya.
Asroni juga meminta pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap pekerjaan yang dipersoalkan, terutama pada komponen struktur dan rangka atap.
Ia menilai pemeriksaan dan langkah pencegahan penting dilakukan sejak dini agar persoalan kualitas tidak berkembang menjadi kerusakan bangunan atau membahayakan keselamatan pengguna sekolah.
“Kalau ada indikasi material tidak sesuai standar, jangan menunggu sampai terjadi kerusakan atau bahkan kecelakaan. Pencegahan jauh lebih penting,” tegasnya.
Rehab Ruang Pasien RSUD Dadi Tjokrodipo Juga Disorot
Tak hanya proyek revitalisasi sekolah, Asroni meminta perhatian serupa diberikan terhadap pembangunan atau rehabilitasi ruang pasien di RSUD A. Dadi Tjokrodipo.
Menurutnya, meskipun pekerjaan tersebut bersumber dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), aspek kualitas dan keselamatan tetap harus menjadi perhatian.
“Termasuk pembangunan rehab ruang pasien di RSUD A. Dadi Tjokrodipo, itu juga harus mendapatkan perhatian. Walaupun bentuknya CSR, karena informasi yang kami dapat, ternyata bahan materialnya juga diduga tidak ber-SNI,” ujarnya.
Asroni meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara teknis. Namun, menurutnya, apabila memang terdapat indikasi material yang tidak memenuhi persyaratan, pihak terkait harus segera melakukan pengecekan.
“Ini harusnya ada pengawasan yang lebih teliti, karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan pasien dalam jangka waktu panjang,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah, pelaksana maupun pengawas, dapat memastikan setiap material yang digunakan memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan.
Menurut Asroni, penggunaan sumber dana yang berbeda tidak menghilangkan kebutuhan terhadap pengawasan kualitas pekerjaan. Bangunan yang digunakan masyarakat, terlebih fasilitas pendidikan dan kesehatan, harus memenuhi aspek keamanan, kelayakan, dan kualitas.
“Jangan karena bentuknya CSR kemudian pengawasannya dianggap berbeda. Yang menggunakan bangunan itu masyarakat. Karena itu kualitas dan keselamatannya tetap harus menjadi prioritas,” pungkasnya.( Hajim).
