Putusan MA Bawa Angin Segar bagi Pembinaan Atlet Tenis Meja Nasional

Minggu, 3 Maret 2024 07:35
Dustamat Jawiguna

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan dan mengakui Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) sebagai satu-satunya induk organisasi tenis meja Tanah Air, diharapkan bisa mengakhiri kemelut berkepanjangan adanya dualisme di tubuh PTMSI.

Lebih jauh dari itu, keputusan ini memiliki efek strategis yaitu terbukanya kembali pintu pembinaan atlet tenis meja nasional yang ditandai bergulirnya kembali event tenis meja di arena  Popda, O2SN, PON, dan pengiriman pemain ke ajang internasional. Dengan kata lain, jenjang pembinaan atlet mulai dari tingkat kadet, junior hingga senior dipastikan lebih terorganisasi dan terarah.

Baca juga: Kukuh Sebut Visi Prodi Magister Hukum USM Hasilkan Sumber Daya Insani Berkualitas

Hal itu disampaikan Wasekum Pengprov PTMSI Jateng Dustamat Jayawiguna, menanggapi turunnya keputusan MA Nomor 3625 K/PDT/2023 pekan lalu, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno. Putusan itu sekaligus mempertegas Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB PTMSI oleh Pemerintah.

''Kami tentu lega, mendukung, menghormati keputusan MA dan Pemerintah, demi kepentingan yang lebih besar yaitu memberikan ruang pembinaan atlet yang berjenjang dan berkelanjutan, mengembalikan lagi eksistensi dan reputasi tenis meja kita di mata internasional,'' kata Dustamat di Semarang, Sabtu 2 Maret 2024.

Suasana Kondusif

Dustamat juga sepakat bahwa keputusan tersebut akan lebih memberikan suasana yang kondusif dan kepastian akan perkembangan olahraga tenis meja di seluruh pelosok wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.

''Adanya kepastian disahkannya PB PTMSI oleh Pemerintah sebagai satu-satunya induk organisasi tenis meja akan membawa dampak positif bagi para insan tenis meja, yang didalamnya terdiri dari atlet, pelatih, pembina, pengurus hingga klub-klub,'' terangnya.

Baca juga: 5 Manfaat Jahe untuk Kesehatan dan Resep Cara Membuatnya


.
Diketahui sebelumnya tenis meja di Indonesia terdapat dua organisasi yakni PB PTMSI di bawah kepemimpinan Peter Layardi Lay dan PP PTMSI di bawah kepemimpinan Oegroseno.

Meskipun demikian atlet tenis meja di bawah naungan PB PTMSI kesulitan untuk bertanding di level event internasional karena saat hanya PP PTMSI pimpinan Oegroseno yang diakui oleh ITTF (Federasi Tenis Meja Internasional).

Kini dengan keluarnya putusan MA, kalangan pengurus Pengprov PTMSI di Tanah Air pun meminta agar Oegroseno berjiwa besar dan legowo menerima keputusan, serta menyerahkan PIN ITTF ke PB PBSI. (Aji)

Berita Terkini

Rayap Besi

Ragam • 7 jam 54 menit lalu