Penulis Gunawan Pharrikesit,
advokat dan pemerhati sosial
TIDAK lucu, tidak pula mengundang duka. Datar—bahkan bisa saja terasa tak menarik. Namun justru di situlah letak satirnya. Inilah “drama korengan" (drakor) tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Sejak penggerebekan, penangkapan, hingga pengungkapan awal kasus pada Maret 2026, publik justru disuguhi kabut ketidaktransparanan. Alih-alih terang, proses penegakan hukum tampak seperti panggung konflik sesat antara manusia dan alam—yang ujungnya bikin celingak-celinguk.
Yang muncul ke permukaan seolah praktik “maling teriak maling”. Narasi heroisme penegak hukum digelorakan, namun di saat yang sama, kejelasan aktor utama di balik praktik tambang ilegal ini justru samar. Publik seperti diberi ilusi, bukan kepastian.
Padahal, substansi persoalannya sangat jelas. Tambang emas ilegal bukan sekadar aktivitas mengambil bijih (ore) dari perut bumi. Prosesnya panjang dan melibatkan ekstraksi menggunakan bahan kimia berbahaya untuk menghasilkan emas murni 24 karat—logam mulia bernilai tinggi itu.
Di balik kilau emas, ada racun mematikan: merkuri dan sianida.
Kedua zat ini bukan sekadar berbahaya—melainkan mematikan. Merkuri dapat merusak sistem saraf pusat, menyebabkan tremor, gangguan bicara, penglihatan, hingga kerusakan otak permanen. Ia juga berdampak pada ginjal, sistem reproduksi, bahkan memicu cacat bawaan pada janin.
Lebih mengkhawatirkan, merkuri tidak mudah terurai. Ia bisa bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun, mencemari air dan biota. Ketika masuk ke rantai makanan, racun ini kembali ke manusia—sebagaimana pernah terjadi dalam tragedi Minamata dan Teluk Buyat.
Sementara itu, sianida bekerja lebih cepat dan lebih brutal. Zat ini menghambat sel tubuh menggunakan oksigen. Dalam hitungan menit, korban bisa mengalami sesak napas, kejang, hingga kematian. Tumpahannya di lingkungan mampu memusnahkan kehidupan—ikan mati, tanah rusak, sumber air tercemar.
Dengan fakta ini, sulit untuk menyangkal: praktik tambang emas ilegal, terlebih di lahan ber-HGU PTPN VII, adalah pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan kesehatan.
Lalu pertanyaannya sederhana: masih perlukah mencari-cari kesalahan?
Pelanggaran Pertambangan
Sebelum menunjuk siapa yang paling bertanggung jawab, mari kembali pada aturan hukum.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba—perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009—khususnya Pasal 158, sudah sangat tegas.
Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan landasan hukum sejelas itu, semestinya aparat penegak hukum—dalam hal ini Polda Lampung—tidak mengalami kesulitan mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tidak perlu waktu lama untuk menindak para perusak lingkungan sekaligus perampas masa depan generasi.
Namun apa yang terjadi?
Pasca penggerebekan di tiga kecamatan—Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu—proses hukum seolah terhenti di tengah jalan. Ada kesan pembungkaman. Ada jeda yang tak terjelaskan.
Padahal, untuk mengurai jaringan ini tidaklah rumit. Telusuri saja rantai pasoknya: siapa yang menyuplai bahan bakar, logistik, hingga kebutuhan operasional di lokasi tambang. Dari sana, aktor-aktor kunci akan dengan mudah terpetakan.
Di titik inilah publik mulai bertanya-tanya. Apakah ini sekadar penegakan hukum, atau justru sebuah “drama korengan”—drakor yang dipentaskan untuk konsumsi publik?
Lalu, pertanyaan yang lebih mendasar: masihkah kita bisa percaya bahwa kasus ini akan diungkap seterang-terangnya? Ataukah, seperti banyak kasus sebelumnya, ia akan perlahan tenggelam—bersama lumpur, merkuri, dan diamnya keadilan? (***)
