Penyelesaian Konflik Lahan, Antara Hak Erfpacht vs Para Podak Duit

Jumat, 25 Juli 2025 14:38
Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA* HELO LAMPUNG

Oleh Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA*

PERSOALAN konflik lahan masih terus terjadi dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga Lampung. Belum ada regulasi jitu yang bisa mengatasi beragam konflik agraria. Rakyat akhirnya terus menjerit kadang campur darah air mata mempertahankan sejengkal lahan warisan buat kehidupan keturunanya.

Sedangkan para pengusaha bebas merdeka menguasai berhektare-hektare dengan berlindung di balik ketek kekuasaan dan cara berpikir penguasa yang tak memahami hakekat riwayat tanah tersebut.

Padahal, pendiri negara, Presiden Soekarno dan M. Hatta telah clear dalam persoalan tanah. Ada kata kunci yang tak pernah diungkapkan selama ini atau setidaknya menjadi dasar cara berpikir yang dapat memudahkan penjelasan konflik tanah.

Akibat keserakahan, muncul para "podak duit", yakni mereka yang hanya hanya berorientasi pada kepentingan dirinya sendiri sehingga memilih jalan menjadi petualang yang rela jadi budak para pemodal atau jadi keset usaha para pengusaha.

Kunci cara berpikir penyelesainnya begini:

1. SEBELUM ADA INDONESIA

Ketika Republik ini berdiri, Amerika dan Australia menjadi menjadi pembelajaran terbesar bagi pendiri negara untuk mengatasi persoalan tanah. Kedua negara melakukannya dengan genosida terhadap kaum pribumi. Para cowboy Amerika terhadap Suku Indian sedangkan Australia terhadap Suku Aborigin..

Dari sinilah, para pendiri negara kemudian menyatukan pikiran bahwa Republik ini tak boleh melakukan hal yang sama dengan Amerika dan Australia dalam memandang permasalahan penguasaan tanah atau wilayah dalam jumlah sangat luas.

Setelah NKRI berdiri, undang-undang pertama adalah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Cerdasnys kedua proklamator dengan dalam mengatasi konflik lahan lewat pasal yang menyatakan "Bumi, air, dan kekayaan dikuasai negara"

Jadi, ketika jalana mau disertifikatkan oleh kepala daerah, saya kebingungan siapalah yang ngasih masukan ini karena ini sesat dan menyesatkan.

2. TANAH NEGARA

Sebelum Indonesia merdeka, 17 Agustus 2024, penjajah Belanda datang tak punya tanah. Mereka sewa untuk buat perkebunan kepada masyarakat adat yang kemudian dikenal dengan Hak Erfpacht. Hingga kini, sudah 80 tahun Indonesia merdeka, Hak Erfpacht belum dikembalikan kepada pemilik sahnya, yaitu masyarakat adat.

Yang muncul kemudian, pembodohan publik atas permintaan penguasa terhadap bukti kepemilikan atas tanah. Masyarakat adat seperti orang yang menikah siri, hanya karena tak memiliki surat nikah apakah lantas kita hakimi mereka yang menikah itu tidak sah?

3. PASCAKEMERDEKAAN

Negara mengatakan bahwa perusahaan Belanda pasca-Indonesia merdeka itu telah dinasionalisasikan. Woooy tauuun, duguk, kita bersihkan dulu cara berpikir konstruksi hukummya bahwa yang dinasionalisasikan itu perusahaannya, bukan tanahnya.

4. KEPALA DAERAH

Mari kita luruskan dulu pemikiran atau cara bertindak pemimpin Lampung mulai dari gubernur, bupati, wali kota. Dulu, kakek/datuk/ayah kita sempat memimpikan punya pemimpin asli orang Lampung. Kapanlah gham Lampung sijo gubernur dan bupati jimo Lappung.

Setelah terpilih 2-3 kali yang diinginkan kok masih membiarkan permasalahan lahan-lahan rakyat. Seharusnya, balikkan dulu Hak Erfpacht kepada masyarakat adat sebagai tanah ulayat atau renegosiasi/adendum dulu hak atas tanah itu kepada pemiliknya: masyarakat adat.

Bukan malah tanah adat tersebut dikacaukan dengan istilah HPL, HGU, dan HGB. "Jorok benar mainnya? "

5. SGC PINTU MASUK

Gaduhnya masalah lahan SGC dapat menjadi pintu masuk para kepala daerah menyelesaikan persoalan tanah di Provinsi Lampung. Perusahaan-perusahaah pemegang HGU/HPL/Erfpacht di Lampung seperti PT. PTPN; PT GMP, PT. Gunung Aji Jaya, PT Tunas Baru Lampung Tbk; PT Bumi Sari Maju Sukses juga tak lebih baik dari SGC.

Wallahhuallam bissawab...

*Akademisi Universitas Lampung

 - 

Berita Terkini