Imam Nawawi, Pajak Tinggi, dan UU Perampasan Aset

Rabu, 27 Agustus 2025 22:47
GAF

Oleh Ustadz Gufron Azis Fuandi*

PAJAK adalah sumber pendapatan negara yang terpenting sekaligus terbesar. Tidak kurang dari 80 persen total penerimaan negara berasal dari pajak. Sisanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.

Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran negara. Mulai dari tugas-tugas rutin pemerintahan, pembayaran gaji pegawai dan pejabat, hingga pelaksanaan pembangunan. Biaya untuk operasi pasar murah, bantuan sosial (bansos), maupun bantuan presiden (banpres) juga diperoleh dari pajak. Demikian pula pembangunan fasilitas umum seperti jalan, sekolah, dan sarana lainnya. Satu pengecualian adalah jalan tol, karena sifatnya komersial dan berorientasi keuntungan. Jalan tol umumnya dibangun swasta, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi.

Banyak negara lain menerapkan pajak yang sangat tinggi, misalnya negara-negara Nordik yang tarif pajaknya bisa mencapai 60 persen. Namun, pelayanan publik dan fasilitas yang diberikan kepada rakyat benar-benar prima, bukan sekadar janji kosong. Tingkat korupsi pejabat pun rendah. Jarang terlihat pejabat atau keluarganya memamerkan kekayaan berlebihan yang tak sebanding dengan gaji. Karena itulah, masyarakat di sana bisa tetap tenang dan merasa adil.

Masyarakat Indonesia sejatinya juga akan setuju dengan kenaikan pajak—asal diimbangi dengan pelayanan publik yang prima, tanpa pungli, apalagi korupsi. Birokrasi seharusnya berpegang pada semboyan, “kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit?”—bukan sebaliknya, “kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah?”

Sikap tegas terhadap pajak dan keadilan pernah ditunjukkan ulama besar, Syaikh Muhyiddin—lebih dikenal dengan Imam Nawawi—kepada Sultan Zahir Baybars.

Sultan Zahir Baybars dulunya seorang budak yang ikut berperang melawan tentara Tartar. Setelah menjadi panglima dalam perang A’in Jalut (1260) dan berhasil mengalahkan Mongol, ia naik tahta menjadi Sultan Dinasti Mamluk.

Dalam perang melawan Mongol yang saat itu menguasai Kesultanan Seljuk di Anatolia, negara membutuhkan biaya besar. Sultan lalu mengumpulkan para fukaha untuk meminta fatwa agar ia dibolehkan menarik dana lebih banyak dari rakyat demi membiayai perang. Para ulama fikih Syam saat itu sepakat membolehkan permintaan sultan. Sayangnya, Imam Nawawi tidak hadir dalam forum tersebut.

Menurut catatan Syaikh Wahiduddin Abdussalam Bali dalam Ulama wa Umara (hal. 71), Sultan kemudian memanggil Imam Nawawi untuk menemuinya.

Sultan berkata:
"Tulislah kesepakatan bersama para ahli fikih!"

Namun Imam Nawawi menolak.

Sultan bertanya:
"Mengapa engkau tidak mau memberi fatwa seperti ulama lainnya?"

Imam Nawawi menjawab:
"Aku tahu, dulu engkau hanyalah budak Bandaqar yang tak memiliki harta. Allah kemudian mengangkatmu menjadi raja. Aku juga mendengar engkau kini memiliki seribu budak—masing-masing dengan simpanan emas—serta dua ratus budak wanita yang semuanya berhias perhiasan. Seandainya engkau infakkan seluruh harta itu terlebih dahulu, barulah aku akan memfatwakan bolehnya engkau mengambil harta rakyat."

Mendengar jawaban tersebut, Sultan Zahir marah besar dan mengusir Imam Nawawi dari Damaskus.

Imam Nawawi dengan tenang menjawab:
"Aku turuti perintahmu."
Lalu ia kembali ke kampung halamannya di Nawa.

Para ulama kemudian menasihati Sultan:
"Dia adalah salah satu ulama besar, orang saleh yang kami teladani. Kembalikanlah dia ke Damaskus."

Sultan akhirnya menawarkan Imam Nawawi untuk kembali. Namun beliau menolak, seraya berkata:
"Tidak. Aku tidak akan masuk ke Damaskus selama Sultan Zahir masih ada di sana."

Satu bulan setelah peristiwa itu, Sultan Zahir wafat. Imam Nawawi pun kembali ke Damaskus.

Membaca kembali kisah ini, saya jadi teringat pada Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor yang sampai hari ini belum jelas nasibnya.

Duhai, di manakah sosok Imam Nawawi di negeri ini?

Wallahu a‘lam bish-shawab.
(Gaf)

Berita Terkini

Haji Mabur atau Haji Mardud?

Opini • 22 jam 11 menit lalu