Cari Lokak Lewat Cek Darah Anak Sekolah, Potensi Penyimpangan

Minggu, 31 Agustus 2025 22:46
Gunawan Handoko HELO LAMPUNG

Oleh Gunawan Handoko *

DISETUJUI Diknas Balam, Klinik Ngelokak Cek Darah Siswa TK, SD dan SMP, itu judul sekaligus headline berita yang ditayangkan media ini pada Jumat (29/8/2025). Judul beritanya cukup menarik, nyentrik dan menggelitik, karena ada penggunaan kata “ngelokak” pada judul berita tersebut.

Kata “lokak” (kata dasar dari ngelokak) mungkin tidak akan ditemukan dalam kamus resmi atau bahasa formal, tapi sudah umum digunakan dalam pergaulan sehari-hari, baik di pasar, lingkungan pemerintahan, kantor, dan dimana saja.

Baca juga: Disetujui Diknas Balam, Klinik Ngelokak Cek Darah Siswa TK, SD, dan SMP

Penggunaan kata “lokak” sebagai slang untuk membantu mempermudah komunikasi dan menambah kesan informal dalam percakapan, untuk merujuk pada peluang atau kesempatan yang dapat membawa keuntungan atau rejeki.

Dalam konteks pemerintahan atau perusahaan swasta, kata ‘lokak” digunakan untuk merujuk pada kesempatan atau peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja atau mencapai tujuan tertentu.

Contohnya seperti kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung dengan Klinik Pratama Alhusna Medika. Eka Afriana selaku Pj. Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung juga telah menyetujui Klinik Pratama Alhusna Medika untuk melakukan pemeriksaan golongan darah berbayar bagi siswa TK, SD dan SMP yang ada diwilayah kota Bandar Lampung.

Disebut berbayar, karena untuk pemeriksaannya setiap siswa dikenakan biaya Rp. 25 ribu. Tak ubahnya pengelolaan proyek Pemerintah, Disdikbud Kota Bandar Lampung telah menunjuk Hadri Ibrahim selaku penanggungjawab kegiatan, meski kerjasama tersebut tidak memiliki regulasi atau dasar hukum yang jelas.

Selain berpotensi melanggar aturan, juga memberatkan orangtua siswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Maka kerjasama ini penting untuk dipertanyakan, karena tidak ada kejelasan tentang kebutuhan dan manfaatnya, untuk apa cek darah dilakukan.

Pungutan biaya untuk cek golongan darah di sekolah dapat dianggap sebagai penyimpangan jika tidak ada transparansi dan kejelasan tentang penggunaan biaya tersebut.

Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, pungutan di sekolah dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pungutan dan sumbangan. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Lalu, ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tentang larangan sekolah negeri melakukan pungutan yang sifatnya mengikat kepada siswa maupun orang tua. Juga, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan Pungutan Liar yang dilakukan di sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam kasus cek golongan darah, jika sekolah memungut biaya dari orangtua murid tanpa kejelasan tentang penggunaan biaya tersebut, dan tanpa persetujuan dari orangtua murid, maka dapat dianggap sebagai pungutan liar alias pungli. Pungli adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dapat merugikan orang tua murid.

Kerjasama antara Disdikbud Kota Bandarlampung dan klinik ini memang patut diduga memiliki nilai bisnis didalamnya, karena telah membebani orang tua siswa, walaupun sifatnya tidak wajib.

Sebelumnya telah beredar Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor B/1587/400.7.5/111.02/2025 untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) pada anak sekolah di tahun 2025 di Kota Bandar Lampung, meliputi siswa SD, SMP, SMA/SMK termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

Program ini diselenggarakan di sekolah masing-masing dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung melalui Puskesmas. Sesuai rencana, kegiatan di mulai pada Agustus 2025 dengan sasaran awal seluruh siswa SD/MI kelas 1 sampai 6 dan siswa SMP/MTs se Kota Bandarlampung.

Pertanyaannya, apakah cek golongan darah tidak termasuk dalam program PKG, sehingga mucul kerjasama antara Disdikbud Kota Bandar Lampung dengan Klinik untuk melakukannya?

Mengapa tidak memanfaatkan Puskesmas yang sudah ada, dimana biaya cek golongan darah di Puskesmas relatif lebih murah. Bahkan Puskesmas biasa menawarkan biaya gratis untuk beberapa layanan kesehatan, termasuk cek golongan darah.

Langkah ini selain dapat membantu mengurangi beban biaya pada orangtua murid, Puskesmas juga menyediakan layanan kesehatan dasar yang komprehensif.

Jumlah Puskesmas di Kota Bandarlampung cukup banyak, ada 31 unit terdiri dari Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu. Belum lagi Puskesmas Keliling yang jumlahnya 50 unit dan sewaktu-waktu bisa diberdayakan.

Dalam konteks ini, Dinas Kesehatan lebih berwenang untuk melakukan cek kesehatan bagi siswa sekolah. Itulah sebabnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan Program Nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk siswa sekolah di seluruh Indonesia.

Program ini menargetkan anak usia 7 hingga 17 tahun di jenjang SD, SMP dan SMA, dengan tujuan deteksi dini potensi penyakit dan membangun budaya hidup sehat sejak dini.

Dalam program CKG, Kemenkes RI telah merinci berbagai jenis pemeriksaan kesehatan yang akan diberikan secara gratis kepada pelajar, termasuk pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan gigi dan pemeriksaan lain, termasuk cek golongan darah tentu saja.

Munculnya kegiatan cek darah berbayar di sekolah menunjukkan kurangnya koordinasi antar dinas terkait, yakni Dinas Kesehatan dan Disdikbud, termasuk tidak paham terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Mestinya masing-masing dinas dapat fokus pada tugas dan tanggungjawabnya, sehingga tidak perlu ada program yang tumpang tindih. Dinas Kesehatan bertanggungjawab untuk penyediaan layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

Sedangkan Disdikbud bertanggungjawab untuk membangun pendidikan yang berkualitas kepada siswa. Dengan memahami tupoksi masing-masing, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas program-program yang dijalankan, sehingga menghindari pemborosan sumber daya yang ada.

Dalam konteks ini, boleh jadi ada faktor yang membuat Disdikbud Kota Bandarlampung terpaksa harus melakukan kerjasama, karena sempat disebut-sebut ada oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung di belakangnya.

Sangat tidak dibenarkan jika ada oknum anggota DPRD yang menjadi backing kerjasama ini, mengingat DPRD memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam hal ini kerjasama antara Disdikbud dan Klinik swasta.

Maka bisa dikatakan bahwa oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, apalagi jika sampai terlibat dalam bisnis atau memiliki kepentingan pribadi dalam kerjasama tersebut.

Dan ini tentu akan merusak citra DPRD sebagai lembaga yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat.

Dalam kasus seperti ini perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kerjasama antara Disdikbud dan Klinik tidak memiliki nilai bisnis yang tidak adil, dan bahwa biaya yang dikenakan kepada murid sekolah wajar dan sesuai dengan layanan yang diberikan.

Jika biaya cek golongan darah yang dikenakan kepada murid sekolah relatif tinggi dan tidak sesuai dengan standar biaya Puskesmas, maka patut diduga bahwa kerjasama ini memiliki nilai bisnis yang menguntungkan para pihak.

Mungkin pihak klinik menawarkan kualitas layanan yang lebih baik dan lebih spesifik untuk kebutuhan tertentu, dibanding yang ada di Puskesmas. Atau, mungkin fasilitasnya lebih lengkap dan canggih untuk melakukan cek golongan darah dan layanan kesehatan lainnya.

Semua perlu dibuka secara transparan ke publik, agar terang benderang. Maka sebaiknya Wali Kota Bandarlampung dapat mengambil kebijakan dengan membatalkan program kerjasama antara Disdikbud dengan klinik swasta tersebut, mengingat Pemkot Bandarlampung telah meluncurkan program cek kesehatan gratis bagi anak sekolah.

Selanjutnya, program kesehatan gratis diserahkan kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan tanggungjawab dan tupoksinya. Dinas Kesehatan memiliki keahlian dan sumber daya yang lebih memadai untuk melaksanakan program kesehatan gratis, termasuk cek golongan darah dan pemeriksaan kesehatan lainnya.

Diharapkan program kesehatan gratis dapat dilaksanakan lebih efektif, sekaligus untuk memastikan bahwa program, kesehatan berjalan lebih terkoordinasi. Disdikbud Kota Bandar Lampung dapat mendukung program yang dilaksanakan Dinas Kesehatan, dengan cara memfasilitasi pelaksanaan program di sekolah-sekolah.

Kerjasama dan kolaborasi antardinas sangat penting dilakukan untuk mencapai tujuan yang sama, karena setiap dinas dapat memanfaatkan keahlian dan sumberdaya yang dimiliki dinas yang lain, guna untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

*) Pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung.



 - 

Berita Terkini

Haji Mabur atau Haji Mardud?

Opini • 22 jam 14 menit lalu