Politik Hukum dan Disparitas Pajak Mobil Listrik

Kamis, 23 April 2026 13:50
Wendy Melfa HELO LAMPUNG

Penulis Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

POLITIK HAKUM -- Perang yang terjadi antara AS – Israel melawan Iran bukan saja telah melibatkan sejumlah negara lain, tetapi secara signifikan juga telah berdampak pada ekonomi dunia yang disebabkan melonjaknya harga minyak dunia atau krisis energi global sebagai akibat penutupan Selat Hormuz yang merupakan jalur vital distribusi pasokan 20 % minyak dunia.

Sejumlah negara termasuk Indonesia harus menyesuaikan harga distribusinya didalam negeri, tentunya kenaikan harga minyak ini telah memicu naiknya harga-harga kebutuhan lainya, selain langkah efisiensi yang juga dilakukan.

Kenaikan harga minyak (nonsubsidi) cukup berpengaruh terhadap model penggunaan moda transportasi dan mendorong konsumen untuk lebih memperhatikan penggunaan mobil listrik (ev, electric vehicle) disamping trend perkembangan teknologi dunia pada bidang otomotif yang mendorong penggunaan mobil listrik bukan hanya gaya, tetapi sudah masuk pada arah kebutuhan pada sebagian kalangan perkotaan.

Pemerintahpun tidak kalah cekatan untuk membaca fenomena berupa meningkatkan penjualan mobil listrik dalam negeri bukan saja sebagai dampak fashion perkembangan tehnologi global, namun juga dipicu oleh kecenderungan beralihnya konsumen pengguna mobil berbahan bakar minyak sebagai akibat kenaikan harga minyak, dengan menangkapnya sebagai “peluang” untuk menjadikannya sebagai cara menambah pendapatan.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang diberlakukan sejak 1 April 2026 menetapkan aturan terbaru, bahwa mobil listrik tidak lagi dikecualikan dari pajak. Beleid ini menempatkan mobil listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kebijakan ini mengakhiri era pajak Rp 0 (nol Rupiah) untuk kendaraan listrik sebagaimana diatur dalam kebijakan insentif sebelumnya.

Mahfud MD dalam teorinya menyatakan bahwa politik hukum sebagai rechtspolitiek atau kebijakan hukum, yang mencakup pembuatan hukum baru, penggantian hukum lama, dan penghentian berlakunya hukum tertentu. Perubahan kebijakan pengenaan pajak pada kendaraan listrik merujuk pada teori tersebut dapat dipahami sebagai politik hukum sebagai kebijakan yang merefleksikan konfigurasi rezim pemerintah yang berlaku saat ini.

DISPARITAS KEBIJAKAN

Keberlakuan Permendagri 11/2026 sebagai belied tidak diberlakukan berdasar asas unifikasi, tetapi dalam hal pengenaan tarif pajaknya diserahkan kepada masing-masing pemrintah daerah untuk menentukan besarannya atau justru membebaskannya (vide Pasal 19), hal ini dapat dimaknai sebagai disparitas kebijakan yang dapat menjadikan tarif pajak yang berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

Disparitas kebijakan pengenaan tarif pajak pada mobil listrik sepatutnya juga dengan mempertimbangkan banyak hal baik secara ekonomis, sosiologis, maupun psikologis dengan menempatkan mobil listrik sebagi objek pajak.

Instrumen pajak tidak hanya dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan (sektor penerimaan), tetapi juga sekaligus memformulasikan kewenangan yang didelegasikan melalui Pasal 19 Permendagri 11/2026 tersebut sebagai daerah yang “ramah” terhadap angka pertumbuhan pembelian dan penggunaan mobil listrik itu sendiri di wilayah provinsinya.

Pengenaan tarif pajak yang dirasa “kurang nyaman” bagi konsumen karena terlalu tinggi dapat berdampak secara psikologis pada konsumen yang “bertransaksi” di luar wilayah hukum provinsi, dengan mencari tarif provinsi yang dinilai relatif lebih murah, apalagi sebagian kalangan masih menganggap bahwa penggunaan nomor polisi B (Jakarta) atau D (Bandung) dinilai lebih “bergengsi” dan “city looking” ketimbang menggunakan nomor polisi daerah ketika kendaraan tersebut digunakan di Jakarta atau kota lainnya.

Visi dan pertimbangan faktor diluar ekonomi patut untuk dijadikan pertimbangan untuk memelihara agar kebijakan penerapan tarif pajak mobil listrik tidak justru menjadikan rencana pendapatan pajak mobil listrik sebagai “income trap” yang dapat memasung pertumbuhan ekonomi dalam perspektif yang lebih luas, bukankah sektor distribusi mobil listriknya punya dampak pada sektor reel dan penyerapan tenaga kerja diantaranya.

Dapat kita bayangkan sektor-sektor tersebut tidak bergairah sebagai dampak penurunan daya beli (transaksi) mobil listrik yang lesu akibat tarif pajak mobil listrik yang diangap membuat tidak nyaman bagi konsumen.

Situasi krisis energi global yang beririsan dengan krisis ekonomi yang menyebabkan ekonomi sektor reel cukup mengalami tekanan yang tidak ringan ini, hadirnya politik hukum dan disparitas pengaturan tarif pajak mobil listrik melalui beleid yang terbaru ini diharapkan dapat sedikit mengalami sedikit fleksibilitas dalam hal pengenaan tarif pajak mobil listrik bagi masyarakat secara umum, khususnya bagi konsumen pengguna mobil listrik yang sedang beradaptasi dengan perkembangan tehnologi global dalam hal kendaraan listrik.

Sangat tidak diharapkan kehadiran beleid terbaru ini justru membatasi ekspektasi masyarakat yang sedang mengapresiasi hadirnya kemajuan tehnologi dengan aji mumpung secara salah kaprah menempatkan kewenangan menetapkan tarif pajak mobil listrik yang dianggap tidak ramah bagi masyarakat utamanya peminat dan pengguna mobil listrik. (***)



Berita Terkini