Mantan Pendiri dan Dirut Tak Tahu Dapat Proyek CCTV 1000 Diskominfo Miliaran

Kamis, 23 April 2026 09:58
Johan Syahril HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Johan Syahril membantah pernyataan pihak PT Lihatwarna Sinergi Multimedia (LSM) bahwa dirinya yang mengerjakan dan menandatangi proyek "Program CCTV 1000 Wajah" yang ditangani Dinas Kominfo Kota Bandarlampung.

"Saya tidak pernah tanda tangan atas semua pekerjaan CCTV tersebut," katanya, Kamis (23/4/2026), menanggapi berita hak jawab Direktur PR LSM Rhoujan Pragista Aziz Putri sehari sebelumnya di Heloindonesia.com.

Baca juga: Direktur LSM Pemenang Proyek CCTV Diskominfo Balam Beri Hak Jawab

Sebelumnya, dalam berita hak jawab yang diwakilkan dua advokatnya, Wiliyus Prayietno, SH, MH dan Riko Ernando, SH mengatakan Johan Syahril yang mengerjakan dan menandatangani proyek senilai sekitar Rp2,9 miliar pengadaan CCTV di Kota Bandarlampung. 

Johan Syahril mengaku kaget begitu mengetahui perusahaan yang baru dibuatnya dua bulan memenangkan proyek prestisius Wali Kota Eva Dwiana. Dia kemudian memutuskan mundur dari perusahaan pada 12 September 2025.

Diungkapkannya, dia sempat mengatakan kepala kawan-kawannya, repoter, hanya ingin fokus ke medianya sebagai pimpinan perusahaan (pimprus) dan pimpinan redaksi (pimred) perusahaan media online LSM. 

Johan Syahril yang juga ketua umum PP Garuda Berwarna Nusantara (GBN) mengaku baru mengetahui perusahaannya "cair proyek" setelah diberi informasi mantan wartawan mediaonline yang dirikan PT LSM, Wandi Irawan bahwa proyek berjalan dan sudah cair.

Baca juga: Perusahaan Baru Dibuat Dua Bulan Sudah Dapat Proyek Fantastis di Diskominfo Balam

Pelaksanaan proyeknya pada bulan Agustus 2025 dan perusahaan perseroan terbatasnya didirikan Johan Syahril sebagai direktur utama dkk berdasarkan AHU-0046654.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025.

Khawatir terjadi hal-hal yang tak dinginkan terkait pelaksanaan proyek tersebut, Johan Syahril melaporkan ke Kejati Lampung pada 6 Januari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Kota Bandarlampung.

Dalam hak jawabnya, menurut Wiliyus dan Riko, PT LSM sebagai pihak ketiga proyek tersebut adalah perusahaan yang terdaftar sebagai penyedia Inaprog LKPP, seluruh legalitas yang menjadi syarat sebagai penyedia sudah terpenuhi dan produknya dipasang di Etalase Inaprog setelah melalui kurasi LKPP. (HBM)



Berita Terkini