LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Duka yang belum lama menyelimuti keluarga almarhum Thamrin, pensiunan PT KAI, kini bertambah dengan tanda tanya besar. Pihak ahli waris mempertanyakan belum cairnya santunan kematian dari PT Taspen yang hingga kini belum mereka terima.
Putra almarhum, Sopiyan Effendi, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, pada 8 April 2026 pihak keluarga seharusnya menerima tiga bulan gaji pokok sekaligus santunan kematian untuk ahli waris. Namun, yang diterima hanya pembayaran gaji pokok selama tiga bulan.
“Pada 10 April 2026 kami hanya menerima gaji pokok selama tiga bulan, sedangkan dana santunan kematian tidak diberikan,” ujar Sopiyan Effendi kepada Heloindonesia.com, Rabu (13/5/2026).
Menurut Sopiyan, pihak keluarga telah berupaya meminta penjelasan kepada PT Taspen terkait belum dibayarkannya santunan tersebut. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh jawaban yang jelas beserta dasar hukumnya.
“Kami juga tidak mendapatkan penjelasan apa alasan hak santunan kematian orangtua kami tidak diberikan,” katanya. Ia menilai, pihak keluarga seolah diminta menerima keadaan tanpa penjelasan yang terang.
Padahal, bagi mereka, santunan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak seseorang yang telah wafat setelah mengabdi selama hidupnya.
Sopiyan menambahkan, Service Sector Head PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandarlampung, Dian Anggraini, sempat menyampaikan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan.
Namun hingga Rabu (13/5/2026) pukul 16.30 WIB, belum ada keterangan lanjutan yang diberikan. Bahkan, saat awak media mencoba meminta nama lengkap dan jabatan secara resmi, yang bersangkutan disebut enggan memberikan jawaban.
Di hadapan wartawan, Sopiyan menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera mendapat kejelasan. Baginya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan penghormatan kepada orangtua mereka yang telah meninggal dunia.
(Rls/Mikhy)