Penulis Muhamad Ilyas
Praktisi Hukum
Founder Menembus Batas Law Firm
ADA sesuatu yang ganjil dalam cara publik memandang kejahatan di republik ini. Kejahatan konvensional—seperti begal, perampokan, dan pencurian dengan kekerasan—sering kali dianggap sebagai ancaman paling menakutkan. Wajah pelakunya mudah dikenali, aksinya tampak brutal, dan korbannya jatuh seketika di jalanan.
Namun di saat yang sama, kejahatan kerah putih seperti korupsi, illegal logging, hingga tambang ilegal justru kerap berjalan sunyi di balik meja-meja kekuasaan, meski dampaknya jauh lebih luas dan menghancurkan kehidupan masyarakat.
Pertanyaan sederhananya: mengapa kejahatan konvensional begitu masif di negeri yang kaya sumber daya alam? Apakah ada kegagalan negara dalam mengelola kekayaan tersebut sehingga kesejahteraan tidak terdistribusi secara adil?
Ketika jurang sosial melebar, kriminalitas jalanan tumbuh seperti api di musim kemarau. Pada titik itu, negara seharusnya hadir, bukan hanya dengan pendekatan represif, tetapi juga melalui keadilan sosial yang nyata.
Laporan resmi Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan bahwa tindak pidana secara nasional pada Semester I Tahun 2025 mencapai 287.951 kasus. Angka ini meningkat 3,63 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Ironisnya, tingkat penyelesaian perkara justru menurun. Dari ratusan ribu kasus tersebut, hanya 124.928 perkara atau sekitar 43,39 persen yang berhasil diselesaikan. Kejahatan konvensional mendominasi dengan 249.589 kasus.
Sementara itu, kejahatan terhadap kekayaan negara tercatat sebanyak 2.992 kasus dengan tingkat penyelesaian sekitar 46,79 persen. Meski jumlahnya lebih sedikit, dampak kejahatan terhadap kekayaan negara sesungguhnya jauh lebih besar.
Kebocoran pendapatan negara, rusaknya lingkungan, dan hancurnya tata sosial masyarakat merupakan akibat yang tak kasatmata, namun berlangsung panjang dan sistematis.Salah satu contohnya adalah aktivitas pertambangan ilegal.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencatat terdapat 2.475 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di 29 provinsi dan melibatkan lebih dari 3,7 juta pekerja.
Aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus pendapatan negara dan melahirkan lingkaran kejahatan baru di daerah.
Begal dan Kejahatan Kerah Putih
Kriminolog Prof. Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa istilah “begal” sejatinya bukan fenomena baru. Kejahatan semacam ini sudah ada sejak zaman kerajaan dan kekaisaran.
Dahulu para saudagar dicegat di tempat sepi lalu dirampas hartanya. Kini, targetnya berubah menjadi pengendara sepeda motor di jalan-jalan gelap perkotaan.
Berbeda dengan itu, kejahatan kerah putih atau white-collar crime bekerja dengan cara yang lebih halus. Pelakunya bukan orang yang hidup di lorong-lorong kriminalitas, melainkan individu berstatus sosial tinggi: pejabat, profesional, atau elite korporasi. Mereka memanfaatkan jabatan, akses kebijakan, dan kekuasaan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Sosiolog Edwin H. Sutherland pada 1939 menyatakan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan oleh kelompok sosial bawah, tetapi juga oleh mereka yang memiliki kedudukan tinggi dalam masyarakat. Bedanya, kejahatan ini tidak dilakukan dengan kekerasan fisik, melainkan melalui manipulasi kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan.
Albert Morris bahkan menyebut penjahat kelas atas sebagai kelompok yang sulit dikenali karena kecerdasan, posisi sosial, dan teknik kejahatannya membuat mereka tampak terhormat di tengah masyarakat. Mereka tidak membawa celurit atau senjata api, tetapi keputusan dan kebijakan yang mereka buat dapat melahirkan penderitaan yang lebih panjang dibanding pelaku kriminal jalanan.
Dalam teori differential association, Sutherland juga menjelaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui lingkungan sosial. Dalam konteks kejahatan kerah putih, penyimpangan sering dianggap lumrah demi mencapai target ekonomi, mempertahankan jabatan, atau meraih keuntungan perusahaan. Kejahatan akhirnya berubah menjadi budaya yang diwariskan secara diam-diam.
Disparitas Penegakan Hukum
Peristiwa gugurnya anggota Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena, pada 9 Mei 2026 di tangan pelaku begal, memantik perhatian besar masyarakat. Gelombang belasungkawa mengalir dari berbagai kalangan.
Publik kembali menaruh harapan kepada institusi Polri untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pula kritik dan sindiran di ruang-ruang publik.
Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa penanganan kasus terasa sangat cepat ketika korbannya aparat, sementara rakyat biasa sering merasa laporannya berjalan lambat dan minim perhatian. Kritik tersebut sejatinya merupakan bentuk evaluasi publik terhadap kerja-kerja penegakan hukum.
Kontroversi semakin menguat ketika muncul perintah “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas tersebut karena maraknya kekerasan jalanan. Namun sebagian kalangan sipil dan pegiat HAM mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi dan hak asasi manusia.
Negara tidak boleh terjebak pada praktik extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketegasan terhadap pelaku begal memang mudah memperoleh dukungan publik karena kekejamannya tampak secara visual.
Akan tetapi, mengapa keberanian yang sama jarang terlihat terhadap pelaku kejahatan kerah putih? Padahal korupsi, illegal logging, tambang ilegal, hingga kejahatan narkotika berskala besar justru merusak sendi ekonomi, sosial, budaya, bahkan masa depan bangsa.
Kejahatan-kejahatan tersebut mungkin tidak menumpahkan darah secara langsung di jalanan, tetapi diam-diam menciptakan kemiskinan, ketimpangan, kerusakan lingkungan, dan hilangnya hak hidup masyarakat luas.
Begal mungkin merampas satu kendaraan dalam satu malam. Namun korupsi dapat merampas masa depan jutaan orang selama puluhan tahun.
Karena itu, sudah saatnya publik memandang kejahatan secara lebih jernih dan proporsional.
Jangan sampai kita hanya takut pada pisau yang terlihat di jalanan, tetapi abai terhadap tangan-tangan bersarung rapi yang perlahan menggerogoti negeri dari balik meja kekuasaan. ***