Penulis Gunawan Handono
Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, tinggal di Bandarlampung
MEMBANGUN KOTA tidak cukup hanya dengan menjual gagasan, tapi harus ada langkah konkrit. Hampir setiap saat Wali Kota Bandarlampung Eva Swiana memunculkan gagasan untuk menciptakan ibu kota Provinsi Lampung ini sebagai kota metropolitan yang terbaik di tingkat nasional, bahkan kelas dunia.
Dari gagasan untuk membangun kereta gantung, revitalisasi Terminal Induk Rajabasa menjadi pusat kuliner, wacana untuk menghadirkan transportasi umum kota dan banyak gagasan yang lain. Maka tidak perlu ada yang bertanya, apakah gagasan tersebut berbasis data dan telah melalui kajian akademis, atau hanya sebatas imajinasi.
Gagasan itu seperti kilatan ide, bisa muncul tiba-tiba karena imajinasi. Bisa imajinasi kreatif, atau sekedar main-main saja. Berbeda dengan rencana, lebih ke arah proses pengembangan dan perencanaan yang lebih detail dan sistematis untuk mewujudkan gagasan tersebut.
Maka tidak perlu ada yang menuntut, kenapa kereta gantung batal dibangun, atau kapan Terminal Induk Rajabasa akan mulai direvitalisasi menjadi tempat kegiatan UMKM. Sepertinya mimpi itu sudah kandas, karena memang tidak ada perencanaan dan kajian yang mengawalinya.
Tidak apa-apa, ada banyak proyek lain yang bisa diciptakan dan dianggap prioritas, seperti membangun tugu, taman, atau membangun Kantor Kejati Lampung dengan judul bantuan dana hibah, meski sesungguhnya tidak ada ketersediaan dana, karena masih defisit anggaran.
Terkait bantuan dana hibah, kita menunggu hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung yang saat ini masih berlangsung. Memang seharusnya Pemkot Bandarlampung lebih baik membahas program yang benar-benar prioritas dan lebih realistis serta bermanfaat bagi masyarakat kota Bandarlampung, seperti transportasi umum kota.
Bandarlampung sebagai kota besar harus mengambil inisiatif sendiri untuk mewujudkan transportasi umum kota. Dalam konteks ini tidak perlu berharap bantuan kendaraan bus dari pemerintah pusat, atau kerjasama dengan pihak swasta. Pemkot perlu duduk bersama dengan DPRD Kota Bandarlampung untuk mewujudkan transportasi umum kota yang sudah ditunggu-tunggu masyakarat.
Dengan perencanaan yang tepat dan pengelolaan yang transparan, tidak ada alasan bagi Pemkot Bandarlampung untuk tidak mampu merealisasikannya. Sudah seharusnya kota besar seperti Bandarlampung memiliki transportasi umum kota.
Ada beberapa peraturan yang mewajibkan Pemerintah Kota untuk menyediakannya guna memberikan layanan bagi masyarakat. Beberapa peraturan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan yang mempertegas kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalulintas dan angkutan jalan, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan transportasi umum.
Bahkan Pemkot Bandarlampung sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Transportasi Umum Kota yang mencakup ketentuan umum, pembinaan transportasi, rencana induk jaringan transportasi, prasarana dan sarana, dan banyak ketentuan yang lain.
Dari berbagai peraturan tersebut, jelas bahwa Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan transportasi umum kota yang memadai, sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang mudah dan nyaman serta murah.
Beberapa bulan lalu, masyarakat sempat disuguhi unggahan video pendek di media sosial, dimana Wali Kota Bandarlampung bersama dengan pengusaha kendaraan sewa online sedang membahas rencana menghadirkan transportasi umum kota yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat Kota Bandarlampung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menata transportasi kota yang ramah warga dan efisien. Bersama kita wujudkan transportasi yang lebih tertata, begitu bunyi narasi video tersebut.
Terkait dengan rencana Pemkot Bandarlampung yang akan menggandeng pihak swasta dalam penyediaan dan pengelolaan angkutan umum kota (walaupun masih wacana dan dalam tahap penjajagan), hal tersebut tidak menyalahi ketentuan, meski ada kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihannya, pihak swasta dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan transportasi umum kota. Pihak swasta juga dapat membuat inovasi dan teknologi baru untuk meningkatkan pelayanannya. Namun perlu diingat bahwa penyediaan dan pengelolaan transportasi umum kota oleh pihak swasta juga memiliki resiko.
Tidak menutup kemungkinan, pihak swasta akan lebih memprioritaskan keuntungan daripada kualitas layanan dengan cara meningkatkan tarif. Juga terkait dengan aksesibilitas, mungkin pihak swasta tidak memprioritaskan pelayanan transportasi bagi masyarakat yang rentan.
Oleh karena itu Pemkot Bandarlampung harus memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan transportasi oleh pihak swasta dilakukan dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka sebaiknya masalah transportasi umum kota tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lebih diprioritaskan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Jika dijadikan sumber PAD, maka tarifnya menjadi mahal karena pihak pengusaha akan meningkatkan pendapatan, sehingga membebani masyarakat dan mengorbankan kualitas layanan, seperti kenyamanan, keamanan dan ketepatan waktu. Untuk memastikan tarif yang wajar dan terjangkau serta tidak membebani masyarakat, Pemkot Bandarlampung bisa saja memberikan subsidi.
Terkait masalah transportasi umum kota, pihak terkait dapat belajar dari kegagalan pengelolaan Trans Bandarlampung pada tahun 2011 lalu. Selama beberapa waktu masyarakat merasa sangat terbantu dengan hadirnya sekitar 40 unit bus umum kota.
Tapi kemudian Trans Bandarlampung itu berhenti beroperasi karena nafasnya kembang kempis akibat buruknya manajemen pengelolaannya. Bukan cuma berhenti beroperasi, barangnya pun ikut hilang entah kemana.
Konon, pada awal tahun 2024 Pemkot Bandarlampung mengajukan bantuan pengadaan bus sekolah sebanyak 20 unit ke Kementerian Perhubungan, tapi sampai sekarang belum ada kabar berita.
Begitu halnya dengan rencana kerjasama pengadaan transportasi umum kota dengan pengusaha angkutan online yang sempat viral, juga tidak ada ujung ceritanya. Kalau terus-menerus seperti sekarang ini, kasihan masyarakat yang kurang mampu, karena harus menggunakan angkutan jasa online yang cukup menguras dompet, terlebih bagi pelajar dan mahasiswa.
Selain membebani masyarakat, juga berkontribusi terjadinya kemacetan lalulintas. Harus disadari masalah kemacetan lalulintas di kota Bandarlampung dari tahun ke tahun semakin meningkat dan sudah mencapai titik tinggi, dampak dari pertumbuhan penduduk yang relatif cepat.
Akibatnya bukan hanya kemacetan lalulintas, tapi juga masalah sosial lainnya seperti penurunan kualitas pelayanan publik, berkurangnya ketersediaan lahan pemukiman, kesulitan mendapatkan tempat parkir, penumpukan sampah, bencana banjir, peningkatan angka kriminal dan masalah-masalah sosial lainnya.
Masalahnya sekarang hanya butuh pejabat yang sensitif terhadap kondisi kota yang ada di depan mata dan di lihat serta dirasakan sehari-hari.
Pembangun jalan layang atau flyover bukanlah solusi yang tepat, mengingat laju penambahan jumlah kendaraan di perkotaan rata-rata 11% setiap tahun, sehingga jumlah ruas jalan yang ada tidak seimbang jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan kendaraan. Transportasi umum seperti bus yang nyaman dan murah jadi solusi yang sangat dinantikan warga. ***