✕

Sidak Lapas Cibinong, Saatnya Dikuak Ruang Remang-Remang

Jumat, 25 September 2026 12:43
Andi F HELO LAMPUNG

Penulis Andi F
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan dari HUMANIKA

POLEMIK fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong semestinya tidak berhenti sebagai perdebatan soal istilah. Apakah deretan bangunan yang disorot itu rumah dinas, ruang transit, atau fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, bukanlah inti persoalannya.

Yang jauh lebih penting, bagaimana fungsi bangunan itu ditetapkan, siapa yang berhak menggunakannya, serta sejauh mana seluruh fasilitas dalam koridor tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan Ombudsman mengenai sejumlah fasilitas penunjang kenyamanan—mulai dari pendingin ruangan, lemari es, sofa, hingga televisi layar datar, minuman beralkohol tentu menimbulkan pertanyaan yang wajar di ruang publik.

Bukan semata karena fasilitas tersebut tampak berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya, melainkan karena lembaga pemasyarakatan memiliki tanggung jawab yang lebih besar: memastikan aturan berlaku secara adil bagi siapa pun yang berada di balik temboknya.

Di titik ini, persoalannya menjadi lebih serius. Selama bertahun-tahun, publik telah akrab dengan cerita tentang adanya perlakuan berbeda di balik jeruji. Film dan pemberitaan bahkan kerap menggambarkan bagaimana uang, kekuasaan, dan jejaring tertentu dapat menciptakan ruang nyaman bagi mereka yang seharusnya sedang menjalani pembatasan kebebasan.

Karena itu, setiap kabar mengenai fasilitas eksklusif di lingkungan lapas dengan mudah membangkitkan kembali kecurigaan lama: apakah hukum benar-benar memperlakukan semua orang secara setara?

Pertanyaan itu semakin relevan ketika dibandingkan dengan kenyataan yang dihadapi banyak penghuni lapas di Indonesia. Persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan dalam sistem pemasyarakatan.

Di sejumlah lapas, keterbatasan ruang membuat penghuni harus berbagi ruang hidup yang jauh dari ideal. Dalam situasi seperti itu, munculnya fasilitas yang terlihat jauh lebih nyaman bagi kelompok tertentu tentu bukan sekadar persoalan fasilitas. Ia menyentuh rasa keadilan.

Karena itu, klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyebut bangunan tersebut sebagai rumah dinas dan ruang transit bagi warga binaan dalam proses asimilasi menjelang bebas perlu diuji melalui fakta dan dokumen, bukan semata melalui pernyataan.

Jika memang bangunan tersebut merupakan rumah dinas, publik berhak mengetahui dasar administratif dan peruntukannya. Jika digunakan sebagai tempat transit warga binaan dalam rangka pembinaan, perlu dijelaskan pula mekanisme penggunaannya, siapa yang dapat menempati, berapa lama, serta standar fasilitas yang berlaku.

Begitu pula dengan akses keluar-masuk dan pengawasan terhadap bangunan tersebut. Transparansi semacam itu bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi. Justru sebaliknya, keterbukaan merupakan cara paling sehat untuk menjaga kepercayaan publik.

Di sinilah, rencana pemeriksaan bersama antara Ditjenpas dan Ombudsman menjadi penting.

Pertemuan di lapangan semestinya tidak berhenti pada agenda saling memberikan klarifikasi. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, fungsi ruang, prosedur penggunaan, serta kesesuaian fasilitas dengan ketentuan yang berlaku.

Jika semuanya sesuai aturan, pemeriksaan tersebut justru akan menjadi kesempatan untuk menjernihkan persoalan sekaligus memulihkan kepercayaan. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka koreksi harus dilakukan secara terbuka dan proporsional.

Sebab, dalam urusan pemasyarakatan, persoalan fasilitas bukan perkara kecil. Lapas bukan hanya tempat seseorang menjalani pidana. Ia juga merupakan ruang tempat negara menunjukkan bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan manusia yang kehilangan sebagian kebebasannya.

Prinsip perlakuan yang adil karena itu tidak boleh berhenti sebagai slogan. Perbedaan kebutuhan pembinaan tentu dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Tetapi ketika perbedaan fasilitas muncul tanpa penjelasan yang transparan, ruang kecurigaan akan terbuka dengan sendirinya.

Masyarakat pun sebenarnya tidak membutuhkan perdebatan panjang mengenai apakah sebuah bangunan pantas disebut “apartemen mewah” atau bukan. Istilah dapat diperdebatkan, tetapi fakta tidak.

Jika fasilitas tersebut sah, tunjukkan dasar hukumnya. Jika bangunan itu digunakan untuk kepentingan pembinaan, jelaskan mekanismenya. Jika ada fasilitas yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan, benahi. Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang lebih serius, proses sesuai aturan harus berjalan tanpa melihat siapa yang berada di balik temboknya.

Wibawa lembaga pemasyarakatan tidak dibangun dengan menutup rapat setiap kritik. Ia justru tumbuh ketika sebuah institusi berani membuka ruang pemeriksaan, menerima koreksi, dan memperbaiki kekurangan secara transparan.

Karena itu, persoalan Cibinong sebaiknya tidak dilihat sebagai pertarungan antara siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini adalah kesempatan untuk memperlihatkan bahwa tata kelola pemasyarakatan dapat diuji secara terbuka dan objektif.

Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan nama baik sebuah bangunan, melainkan sesuatu yang jauh lebih penting: kepercayaan masyarakat bahwa di balik dinding lapas, hukum tetap memiliki cahaya yang sama bagi setiap orang. ***

Berita Terkini