Helo Indonesia

Cara Membuat SKCK Online Mudah Langsung Jadi!

Restiyan Ningsih - Panduan Anda
Senin, 4 Maret 2024 08:55
    Bagikan  
SKCK Online
Pinterest

SKCK Online - Cara Membuat SKCK Online

HELOINDONESIA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang

SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya. Cara membuat SKCK penting untuk diketahui bagi Anda yang membutuhkan surat ini untuk berbagai keperluan.

Di jaman yang serba digital kini, dalam membuat SKCK tak perlu repot-repot mengantre secara online.

Dalam membuat SKCK kamu bisa melakukanya secara Online dengan mudah dan menghemat waktumu.

Melansir halamanan resmi SKCK Online berikut cara membuat dan memperpanjang secara online.

Baca juga: Resep Nasi Kebuli: Nikmatnya Hidangan Khas Timur Tengah

Syarat Membuat SKCK Online

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut syarat membuat SKCK online.

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi kartu keluarga.
Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Baca juga: Heri Susanto Tak Sangka Kerajinan Pisau Bikinannya Sabet Inacraft Award 2024

Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik. 

Itulah pedoman dalam pembuatan SKCK Online, semoga bermanfaat.