LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM --Pemkot Bandarlampung dengan tegas melarang aparat sipil negara (ASN) berfoto dengan simbol jari yang dapat menginterpretasikan pesan atau dukungan terhadap calon pemimpin atau partai politik jelang Pemilu 2024.
"Semua pegawai ASN Pemkot Bandarlampung jangan ada yang berfoto dengan simbol jari tangan selama masa tahun politik ini," kata Sekda Kota Bandarlampung (Balam) Iwan Gunawan kepada Helo Indonesia Lampung, Kamis (23/11/2023).
Yang diperbolehkan, katanya, ya, mengepalkan tangan.
Baca juga: Pemkab Tanggamus dan Birawa Jaring Penyanyi dan Gairahkan UMKM
Lanjutnya, kalau kedapatan ASN berfoto dengan memperlihatkan simbol jari, pihaknya akan menegur terlebih dulu sesuai dengan Undang-Undang ASN. Apalagi ini sudah ada larangan dari Bawaslu bahwa ASN harus netral tidak boleh berpolitik praktis, ujarnya.
"Kita kan diawasi Bawaslu, apabila kita melakukan kesalahan, Bawaslu akan memanggil kita untuk dimintai klarifikasinya," pungkasnya. (Hajim)
