LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023), pukul 10.45 WIB.
Hal ini dubenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya. Rencana, Rabu malam (27/12/2023), jenazah akan diterbangkan ke Papua, ujar pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan.
Lukas Enembe masih proses banding atas kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia beberapa kali dirawat akibat gagal ginjal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Baca juga: Berkas Komika Aulia Rakhman Sudah di Kejati, Ancaman 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Jamu, Ganjar Janji akan Pomosikan Jamu di Kancah Internasional
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Selain pidana badan, Lukas Enembe didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (HBM)
