Helo Indonesia

Komplotan Perampok asal Blitar Dibekuk Polisi Malang, Merampok di Rumah Karyawan Koperasi

Kamis, 25 April 2024 20:36
    Bagikan  
BURON
dokumen polres malang

BURON - Polisi Polres Malang memperlihatkan dua pelaku perampokan yang masih buron atau menjadi DPO.

HELOINDONESIA.COM - Lima kawasan perampok asal Blitar melakukan aksinya di rumah seorang karyawan koperasi, Rini Seyowati (43), Jumat (5/4/2024) lalu pukul 08:04 WIB.

Diketahui korban perampokan adalah Rini Setyowati warga Dusun Krajan Desa Tumpakrejo, Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Namun kawanan perampok itu berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, kelima perampok berasal dari Blitar dan seorang tetangga korban.

Baca juga: 10 Rekomendasi Sewa Motor Malang Terbaik

Empat perampok berhasil tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Mistari (43), warga Kabupaten Blitar, Endi Santoso (51), warga Kabupaten Blitar, Kholid Alatas (43), warga Kabupaten Blitar, dan Sulistiono, warga Kabupaten Malang yang juga tetangga korban.

Sedangkan dua orang pelaku perampokan masih buron berinisial J (50) dan AB (35), keduanya adalah warga Kabupaten Blitar.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkap dua pelaku yang masih burun merupakan otak perampokan, masih dalam buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Penganiayaan Putri Selegram Malang Emy Aghnia Dilatar Belakangi Kekesalan Korban Berontak Saat Diobati

Kompol Imam menjelaskan jika keenam perampok itu memiliki peran masing-masing, ada yang berperan masuk kedalam rumah, adayang sebagai driver, dan ada memetakan rumah.

"Tersangka Endi Santoso, Kholid Alatas, Jianto, dan Arianto Wibowo berperan masuk ke dalam rumah korban untuk menjalankan aksinya," ujar Imam seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (25/4/2024).

Sedangkan Mistari berperan sebagai driver mobil dari kawanan perampok yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi.

Baca juga: Asisten Rumah Tangga Siksa Anak Selegram Malang Selama Satu Jam Lebih, Seperti ini Keadaannya

Kemudian Sulistiono bertugas melakukan pengecekan dan memberikan keterangan tentang situasi di rumah korban, seperti apa.

Sementara kedua buro juga memiliki peran masing-masing seperti buron berinisial J merupakan otak aksi perampokan ini.

Dalam aksinya J bertugas sebagai perancang aksi perampokan dan berperan sebagai pembagi tugas untuk menjalankan sesuai peran masing-masing.

Pria berinisial J ini juga turun serta menjalankan aksinya turut serta masuk ke dalam rumah korban.

Baca juga: Di Kota Malang Ketua KPPS di TPS Nomor 20 Kelurahan Polehan Meninggal Diduga Serangan Jatung

"Tersangka Jianto ini merupakan residivis dengan perkara pencurian, perkara yang sama," ujar Kompol Imam.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terungkap tersangka Sulistiono memulai aksinya dengan melaporkan jika situasi rumah dalam kondisi aman.

Kemudian empat kawanan perampokan itu, kemudian masuk ke dalam rumah korban untuk menjalankan perampokan.

Mereka, para pelaku masuk melalui pintu samping belakang rumah yang tidak terkunci.

Baca juga: Kisah Pesugihan Pocong Mie Gacoan Ikut Viral, Begini Penjelasan Tim Legal Kuliner Asal Malang

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah para tersangka kemudian langsung membekap korban kemudian melakban mulut korban dan tangan korban.

Kemudian korban dibawa oleh tersangka ke kamar belakang, yang mendapat pengawalan dari seorang tersangka.

Setelah pemiliki rumah di amankan di kamar belakang dengan penjagaan salah satu perampok, pelaku yang lainnya mulai melakukan aksinya.

"Pelaku lainnya masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar Kompol Imam.

Baca juga: HP dan Dompet Pedagang Bakso Malang di Tangsel Dirampas oleh 3 Pengendara Motor

Beberapa barang berharga berhasil diambil para pelaku perampokan antara lain uang tunai Rp55 juta, perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin, dua unit HP merek Samsung dan Oppo, serta tujuh BPKB kendaraan bermotor dengan total kerugian Rp90 juta.

Setelah berhasil menggasak rumah korban mereka kemudian pergi dengan menggunakan mobil Daihatsi Sigra putih, yang mereka sewa sebelumnya.

Sementara korban yang disekap di dalam kamar, kemudian berteriak-teriak minta pertolongan dan warga pun berdatangan, namun perampok sudah pergi duluan.

Baca juga: Bus Restu Angkut Rombongan Guru Malang Tabrak Truk Trailer dari Belakang, Kernet Meninggal Tertimbun Tiang Pancang

Pasca perampokan itu, petugas polisi Polsek Kalipare melakukan serangkaian olah TKP dan penyelelidikan, hingga kemudian keempat tersangka berhasil ditangkap pada 20 April 2024.

"Empat tersangka sudah bisa kita amankan dan dua orang masih dalam pencarian. Dua orang ini dimanapun kalian berada, kita pastikan akan segera kita kejar, kita cari dan pasti kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya," tegas Imam.

Atas perbuatannya, para tersangka ini bakal dikenakan Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka mendapatkan ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 12 tahun. **