BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), meluncurkan gerakan anti korupsi yang menyasar tingkat desa. Inisiatif ini sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bertujuan untuk menciptakan program percontohan 33 desa anti korupsi.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir tindak pidana korupsi dalam pemerintahan desa, termasuk penyalahgunaan dana desa yang kerap terjadi. Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, melalui Kabid Bina Pemerintah Desa, Wahyu Widyo Nugroho, menyampaikan bahwa ada lima komponen utama dalam program desa anti korupsi ini.
"Yaitu penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal desa, yang nantinya akan terbagi menjadi 18 indikator," jelas Wahyu, Kamis (16/5/2024).
Dinas PMD bersama Inspektorat dan Dinas Kominfo Kalsel akan mengadakan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi bagi pemerintah kabupaten se-Kalsel. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam terkait pemenuhan indikator dan penilaian desa anti korupsi.
"Selanjutnya, pemerintah kabupaten akan menunjuk dan membina tiga desa percontohan sehingga pemerintah desa dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan desanya," tambah Wahyu.
Keberadaan desa anti korupsi diyakini akan memberikan banyak manfaat, termasuk dalam mengidentifikasi wilayah rawan korupsi dan menetapkan indikator keberhasilan dari upaya anti korupsi. Wahyu menegaskan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik.
"Maka dari itu, semakin dapat meningkatkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik," tutur Wahyu.
Wahyu juga menekankan pentingnya penetapan standar tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. "Tata laksana itu semua hal yang dilakukan oleh pemerintah desa harus memiliki standarnya, termasuk maklumat pelayanan dan tata kelola pelayanan," jelasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa di Kalimantan Selatan dapat menjadi percontohan dalam penerapan pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud dengan lebih optimal.
