HELOINDONESIA.COM - Kasus cekcok antara Ketua RT dan pemilik ruko di daerah Pluit, Jakarta Utara menjadi sorotan banyak pihak termasuk kalangan DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, kasus tersebut viral setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan perdebatan antara Ketua RT dengan pemilik ruko yang diduga memakan baju jalan.
Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto mendesak, Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi segera menangani perkara tersebut. Sebab, kata dia, masalah tersebut tidak bisa dibiarkan saja karena akan menjadi problematika yang bisa terjadi di wilayah lain.
Baca juga: Golkar Klaim Pasang Kader Terbaik Guna Raih 14 Kursi DPRD DKI, Pileg 2019 Jeblok Hanya 6 Kursi
"Gubernur dan Pemkot Jakarta Utara harus tegas, jangan lembek terkait masalah ini. kalau tidak ditertibkan atau dibiarkan ini akan menjadi penyakit, kalau dibiarkan hal seperti terus menerus, Jakarta akan semakin rusak," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).
Bila perlu, Ken spaan akrabnya menegaskan, pemerintah daerah harus membongkar jika ada bangunan berdiri di atas saluran air harus dibongkar tanpa ada kompromi. Apalagi ruko tersebut diduga telah memakan bahu jalan dan bisa dianggap menyalahi aturan.
"Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Utara lalu melakukan investigasi terkait adanya pelanggaran bangunan tersebut. Apalagi disebutkan bangunan itu di atas saluran air yang notabene adalah fasos, fasum itu sudah melanggar aturan. Jika memang terbukti melawan aturan harus dibongkar," urainya.
Baca juga: Setoran Proyek Diserahkan ke Pejabat NE dan Istri Berupa Tunai dan Sapi
Jika tidak, Ken beralasan, pasti akan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Secara menyeluruh jika saluran air tersebut tidak bisa bekerja secara maksimal, pasti akan berakibat fatal ke depannya.
"Jadi jangan gara-gara membangun di atas saluran lantas mematikan fumgsi saluran air tersebut atau ada sampah menutupi saluran air yang menumpuk kemudian sulit dibersihkan, dan yang dampaknya akan merugikan orang lain," tuturnya.
Baca juga: Relawan Anis Sumatera Terbentuk di Lamteng, Tak Boleh Sebar Hoaks
Dia juga menduga permasalahan bangunan diduga memakan fasos fasun itu, memperlihatkan masih lemahnya pengawasan aparat Pemprov DKI Jakarta, khususnya di tingkat pemerintah Kota Jakarta Utara serta Kecamatan hingga Kelurahan. Padahal aparat bisa bertindak dengan dasar aturan berupa Perda Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Beri surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan untuk bisa membongkar sendiri, peringatan 1, 2, nah peringatan 3 SPB (Surat Perintah Bongkar) namanya jarus tegas," tutupnya.
