HELOINDONESIA.COM - Viral kejadian yang sangat tidak bisa diampuni terajadi di Murata, ada Kakak yang tega melakukan tindakan asusila kepada adik iparnya yang berusia 12 tahun saat sedang tertidur menginap di rumahnya.
Pria berinisial EA (23) melakukan aksi bejadnya saat EAP (12) sedang tidur bersama anak dan Istrinya, Kejadian ini disebut terjadi pada Selasa 12 Juni 2024.
EAP menginap karena diminta untuk menemani sang istri dan anak EA, karena EA saat itu belum pulang.
Baca juga: VIRAL VIDEO ! Anak SMA Mesum di Parkiran Mal Kings Bandung, Ketahuan Saat Mobil Bergoyang
Tetapi kira-kira pukul 23.00 WIB EA teryata pulang ke rumah dan melihat Istri, anak dan adik ipar sudah tertidur. Kemudian ia sempat bermain Hp sebentar lalu EA mulai melancarkan aksi bejadnya.
EA pertama-tama mengelus bagian sensitif adik iparnya yang masih dalam kondisi tidur.
Kemudian setelah itu ia langsung memperkosa adik iparnya itu hingga membuat korban terbangun dan sempat mengatakan
“Dem kagek aku kadu” atau artinya nanti saya adukan
Setelah adik ipar terbangun terbangun EA pun menghentikan aksinya itu dan kemudian pergi tidur, sementara adik iparnya tidak tidur kembali hingga pagi.
Kemudian setelah kejadian itu sebelum adik iparnya berangkat ke sekolah, EA memberikan uang jajan 5 ribu rupiah untuk jajan dan diberi pinjam hpnya.
Tetapi sang adik ipar ternyata tidak tutup mulut dan berani mengadu saat pulang dari sekolah.
Ia mampir ke rumah neneknya, S (50) dan menceritakan apa yang dialaminya di rumah kakak iparnya. Pada esok harinya korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil pakaiannya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara bersama orangtuanya.
Baca juga: VIRAL ! Anak Perempuan 12 Tahun Tunangan Dengan Duda, Nikah Muda Sudah Biasa di Madura ?
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan kejadian ini
dan penangkapan terhadap tersangka rudapaksa pada adik ipar yang masih di bawah umur oleh kakak iparnya telah dilakukan tim Satreskrim Polres Muratara setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
EA (23) pun berhasil diringkus pada Minggu, 23 Juni 2024 di rumah kontrakannya di dusun V Desa Beringin Makmur l Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
